JAKARTA, iNewsSemarang.id - Gusti Ayu Dewanti alias Dea Onlyfans, tersangka kasus pornografi, untuk pertama kalinya menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya, Senin (28/3/2022) siang.
Didampingi kuasa hukumnya, Herlambang Punco, Dea dijadwalkan wajib lapor seminggu dua kali setiap Senin dan Kamis
Kepada awak media, mahasiswi PTN di Semarang ini meminta maaf kepada seluruh masyarakat di tanah air karena telah membuat gaduh dengan video pornonya.
"Saya juga ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia karena sudah membuat kegaduhan yang terjadi di mana-mana," ujar Dea.
Saat ini, Dea mengaku hanya ingin menjalani proses hukum yang ada dengan kooperatif kepada pihak kepolisian. Ia pun mencoba tegar dan belajar atas kasus yang menimpanya.
"Di sini saya hanya ingin kooperatif menjalani proses hukum yang ada, saya juga berusaha untuk lebih tegar lagi menghadapi segala masalah ini ke depannya gimana," jelasnya.
Dia juga memohon kepada masyarakat Indonesia agar dirinya diberikan doa selama masa proses hukum yang sedang berjalan.
"Dan saya cuma minta doanya agar saya diberi ketegaran dan masalah ini agar cepat selesai, selebihnya saya limpahkan kepada kuasa hukum saya," tuturnya.
Permberitaan tentang Dea yang dibagikan di Twitter pun mendapat tanggapan beragam dari para netizen. Banyak yang menghujat, namun tak sedikit yang menanggapinya dengan nada sinis terhadap penegakan hukum di negeri ini.
"di negeri Wakanda, selangkangan orang juga diurusi," tulis @floreisme.
"koruptor noh, tankap?" @irzanny.
"Dea OnlyFans ternyata cuma pengalihan isu. Lu bayangin korupsi 27M tapi lepas dari tuntutan hukum," cuitan @evianafs.
Sebelumnya, Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Gusti Ayu Dewanti alias Dea menjadi tersangka dalam kasus pornografi.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Dea tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor. Hal ini sesuai permintaan pihak keluarga karena tersangka yang masih berstatus sebagai mahasiswi ingin menyelesaikan kuliahnya.
Pertimbangan lainnya, Dea berjanji akan kooperatif dengan proses hukum yang dijalaninya.
Editor : Sulhanudin Attar