Sidang Kasus Suap Eks Wali Kota Semarang, Kepala Bapenda Ngaku Setor Rp1,2 Miliar ke Mbak Ita

SEMARANG, iNewsSemarang.id – Pengakuan mengejutkan diungkapkan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang Indriyasari saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap mantan Wali Kota Semarang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (30/6/2025).
Mbak Iin, sapaan akrab Indriyasari mengaku memberikan uang Rp1,2 miliar kepada mantan Wali Kota Semarang Hevearita G Rahayu (Mbak Ita) yang bersumber dari iuran kebersamaan pegawai di lembaga pemungut pajak daerah itu. "Sesuai dengan permintaan Bu Ita, sebesar Rp300 juta per triwulan," sebutnya dikutip dari Antara.
Mbak Iin menyebut pemberian masing-masing pada bulan Desember 2022, April 2023, Juli 2023, dan pada bulan Oktober 2023.
Ia mengungkapkan bahwa pemberian uang di luar honor resmi tambahan penghasilan dari upah pungut pajak daerah itu berawal saat Wali Kota Hevearita G. Rahayu menolak menandatangani surat keputusan pencairan tambahan penghasilan upah pungut bagi pegawai Bapenda di akhir Desember 2022.
Menurut dia, hingga menjelang penghujung tahun, Heveraita belum menandatangani surat keputusan tentang tambahan penghasilan itu
Saksi lantas berinisiatif untuk bertanya kepada Hevearita yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut tentang SK yang harus ditandatangani itu.
Terdakwa, menurut Indriyasari, sempat bertanya mengapa bagian tambahan penghasilan yang diterimanya hanya sebesar yang tertera dalam SK pengajuan itu. Padahal, jumlah tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku, yakni sebesar tujuh kali gaji selama 3 bulan.
Saksi lalu menyampaikan akan memberi tambahan penghasilan upah pungut yang bersumber dari iuran kebersamaan pegawai Bapenda Kota Semarang.
Iuran kebersamaan tersebut, kata dia, rata-rata terkumpul Rp800 juta sampai Rp900 juta per 3 bulan.
Setelah disepakati bersama dengan sejumlah pejabat struktural di Bapenda Kota Semarang, akhirnya pemberian Rp300 juta per 3 bulan untuk terdakwa.
Terdakwa Hevearita, kata dia, kemudian mengembalikan uang-uang tersebut pada bulan Januari 2024 karena diduga berkaitan dengan adanya penyidikan oleh KPK.
"Diserahkan kepada saya Rp900 juta, kemudian saya serahkan ke KPK," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi.
Atas kesaksian tersebut, terdakwa Hevearita membantah telah meminta tambahan penghasilan Rp300 juta per triwulan.
Mbak Ita menyebut saksi Indriyasari yang menyatakan tambahan penghasilan Rp300 juta itu sudah turun-temurun sejak Wali Kota Semarang sebelum dirinya.
Selain itu, terdakwa juga menegaskan sudah mengembalikan seluruh uang pemberian Indriyasari yang berjumlah Rp1,2 miliar tersebut.
"Yang terakhir bersamaan dengan pengembalian dari Pak Alwin dalam pecahan dolar Singapura yang kalau ditotal sekitar Rp1 miliar," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni