get app
inews
Aa Text
Read Next : Breaking News: Bareskrim Polri Pastikan Ijazah UGM Jokowi Asli

Resmi! PN Solo Putuskan Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Gugur

Jum'at, 11 Juli 2025 | 14:23 WIB
header img
PN Solo menyatakan tidak memiliki kewenangan mengadili perkara ijazah Jokowi sehingga gugatan berakhir di tingkat pertama. (Foto: Ist)

SOLO, iNewsSemarang.id - Pengadilan Negeri Solo resmi memutuskan gugatan perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo gugur. Hal tersebut terungkap dalam sidang putusan sela yang dibacakan hakim pada Kamis (10/7/2025). 

Dalam sidang yang digelar daring itu, PN Solo menyatakan tidak memiliki kewenangan mengadili perkara tersebut sehingga gugatan berakhir di tingkat pertama.

Majelis hakim yang diketuai oleh Putu Gde Hariadi menyebutkan eksepsi kompetensi absolut yang diajukan oleh para tergugat dikabulkan seluruhnya. Dalam perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt, pihak tergugat adalah Joko Widodo, KPU Kota Solo, SMAN 6 Solo, dan Universitas Gadjah Mada (UGM).

“Putusan itu jadi putusan akhir, yang mengakhiri perkara nomor 99 di PN Solo. Jadi perkara itu sudah selesai,” ujar Humas PN Solo, Aris Gunawan, Jumat (11/7/2025).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan:

- Mengabulkan eksepsi kompetensi absolut para tergugat;

- Menyatakan PN Solo tidak berwenang mengadili perkara ini;

- Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp506.000.

PN Solo: Ini Wewenang PTUN, Bukan Perdata Umum

Menurut Aris Gunawan, gugatan tersebut seharusnya diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena objek yang disengketakan menyangkut lembaga pemerintahan. Oleh karena itu, PN Solo tidak memiliki yurisdiksi absolut untuk menangani kasus ijazah palsu Jokowi ini.

“Eksepsinya tentang kewenangan mengadili. Majelis berpendapat itu kewenangan PTUN,” kata Aris.

Sementara kuasa hukum Jokowi, YB Irpan menyebutkan bahwa putusan majelis hakim sudah tepat dan berdasarkan pada aturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019, kasus seperti ini memang ranah PTUN, bukan perdata.

“Dengan adanya putusan sela, berakhirlah perkara tersebut, kecuali jika banding. Jika banding dikabulkan, maka PN Solo akan melanjutkan kembali proses pemeriksaan,” ucapnya.

 

Editor : Arni Sulistiyowati

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut