get app
inews
Aa Text
Read Next : Prabowo Mau Akui Israel jika Palestina Merdeka, MUI Bilang Begini

MUI Pusat Dukung Fatwa Haram Sound Horeg karena Dinilai Mengganggu Orang Lain

Senin, 14 Juli 2025 | 08:33 WIB
header img
Ketua MUI Pusat Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis menyebut fatwa haram sound horeg dikeluarkan lantaran karakternya yang mengganggu orang lain. Foto/SindoNews

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mendukung fatwa haram terhadap sound horeg yang dikeluarkan MUI Jawa Timur (Jatim). Pasalnya, sound horeg dinilai mengganggu orang lain. 

Ketua MUI Pusat Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis mengonfirmasi adanya fatwa haram terkait sound horeg. 

"Sebenarnya MUI Jawa Timur yang sudah mengeluarkan fatwanya," kata Cholil, Minggu (13/7/2025). 

Kiai Cholil menjelaskan, fatwa haram keluar lantaran karakteristik sound horeg yang mengganggu. 

"Artinya ketika mengganggu orang lain, mengganggu orang lain itu tidak diperbolehkan," ujarnya.

Kiai Cholil menambahkan, sebelum mengeluarkan fatwa haram telah meminta pendapat pihak-pihak terkait, seperti ahli musik. Sebab, fatwa haram sound horeg bermula dari batsul masail Pondok Pesantren (Ponpes) Besuk, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. 

Kiai Cholil menjelaskan, fatwa haram tersebut dikeluarkan MUI Jatim lantaran fenomena sound horeg berada di daerah Pasuruan dan sekitarnya.

“Sound horeg haram lantaran dinilai mengganggu orang lain. Karakternya sound horeg itu mengganggu, karakternya sound horeg. kalau enggak mengganggu, enggak sound horeg lagi, menjadi sound system jadinya," ucapnya.

 

Editor : Arni Sulistiyowati

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut