MUI Pusat Dukung Fatwa Haram Sound Horeg karena Dinilai Mengganggu Orang Lain

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mendukung fatwa haram terhadap sound horeg yang dikeluarkan MUI Jawa Timur (Jatim). Pasalnya, sound horeg dinilai mengganggu orang lain.
Ketua MUI Pusat Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis mengonfirmasi adanya fatwa haram terkait sound horeg.
"Sebenarnya MUI Jawa Timur yang sudah mengeluarkan fatwanya," kata Cholil, Minggu (13/7/2025).
Kiai Cholil menjelaskan, fatwa haram keluar lantaran karakteristik sound horeg yang mengganggu.
"Artinya ketika mengganggu orang lain, mengganggu orang lain itu tidak diperbolehkan," ujarnya.
Kiai Cholil menambahkan, sebelum mengeluarkan fatwa haram telah meminta pendapat pihak-pihak terkait, seperti ahli musik. Sebab, fatwa haram sound horeg bermula dari batsul masail Pondok Pesantren (Ponpes) Besuk, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Kiai Cholil menjelaskan, fatwa haram tersebut dikeluarkan MUI Jatim lantaran fenomena sound horeg berada di daerah Pasuruan dan sekitarnya.
“Sound horeg haram lantaran dinilai mengganggu orang lain. Karakternya sound horeg itu mengganggu, karakternya sound horeg. kalau enggak mengganggu, enggak sound horeg lagi, menjadi sound system jadinya," ucapnya.
Editor : Arni Sulistiyowati