Desertir Marinir TNI AL Minta Tolong Prabowo Dipulangkan dari Medan Perang Ukraina, Ini Alasannya

JAKARTA, iNewsSemarang.id – Kabar mengejutkan disampaikan Satria Arta Kumbara, seorang Desertir Prajurit Marinir TNI AL yang bergabung dengan pasukan bayaran Rusia (mercenaries).
Satria Kumbara tiba-tiba menyatakan ingin kembali ke Indonesia. Satria bergabung ke Russian Special Military Operations untuk ikut bertempur di palagan Perang Ukraina.
Lewat akun TikTok @zstrom689, Satria meminta pertolongan kepada Presiden Prabowo Subianto agar dirinya bisa dipulangkan ke Tanah Air.
“Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, yang terhormat Bapak Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, Wakil Presiden Bapak Gibran Rakabuming Raka, dan Bapak Menteri Luar Negeri, Bapak Sugiono,” ucapnya dikutip Okezone, Senin (21/7/2025).
“Mohon izin Bapak. Saya ingin memohon maaf sebesar-besarnya apabila ketidaktahuan saya, menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia mengakibatkan dicabutnya warga negara saya,” imbuhnya.
Satria Kumbara mengungkapkan bahwa dia datang ke Rusia untuk menjadi prajurit bayaran di medan perang hanya untuk mencari nafkah.
Oleh sebab itu, dia meminta Prabowo mengakhirinya kontraknya dengan Kementerian Pertahanan Rusia, serta mengembalikan statusnya sebagai warga negara Indonesia.
“Mohon kebesaran hati Bapak untuk membantu mengakhiri kontrak saya tersebut, dan dikembalikan hak kewarganegaraan saya untuk kembali ke Indonesia,” ujar Satria.
Untuk diketahui, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan, status warga negara Indonesia (WNI) Satria Arta Kumbara hilang setelah dia bergabung dengan tentara Rusia.
Keputusan itu diambil lantaran Arta Kumbara telah melakukan kesalahan fatal, yakni melakukan desersi dan bergabung dengan tentara Rusia. Ia menegaskan, peraturan perundang-undangan tak memperbolehkan tindakan tersebut.
"Undang-undang kita, itu tidak boleh. Bagi mereka yang melakukan hal tersebut, tanpa seizin Presiden, karena kalau mau terlibat aktif menjadi tentara asing, itu di undang-undang maupun peraturan pemerintah kita, itu wajib izin Presiden," ujar Supratman beberapa waktu lalu.
Supratman menyatakan, Kementerian Hukum (Kemenkum) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) AHU juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
"Karena itu Kementerian Hukum lewat Direkturat Jenderal AHU, Direktorat Tata Negara, sudah berkoordinasi dengan Kemenlu," jelasnya.
Editor : Ahmad Antoni