Kopda Bazarsah Penembak 3 Polisi saat Penggerebekan Judi Sabung Ayam Dituntut Hukuman Mati

BANDAR LAMPUNG, iNewsSemarang.id – Kopral Dua (Kopda) Bazarsah, pelaku penembakan yang menewaskan tiga anggota Polres Way Kanan saat penggerebekan judi sabung ayam, dituntut hukuman mati.
Tuntutan hukuman mati terhadap prajurit TNI itu dibacakan oleh Oditur Militer dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer 1-04 Palembang pada Senin (21/7/2025).
Tuntutan dibacakan langsung oleh Letkol (Chk) Darwin Butar Butar. Dia menegaskan terdakwa telah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta dua pasal lainnya terkait senjata ilegal dan perjudian.
Dalam dokumen tuntutan, terungkap Kopda Bazarsah telah menyiapkan senjata laras panjang hasil kanibalisasi dari senapan SS1 dan FNC. Senjata itu digunakan untuk menghabisi tiga polisi saat penggerebekan berlangsung.
Korban tewas yakni Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto dan Bripda Ghalib. Ketiganya ditembak saat menjalankan tugas di arena sabung ayam Dusun Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Lampung.
Selain pasal pembunuhan berencana, Bazarsah juga dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal dan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Letkol Darwin juga meminta agar Kopda Bazarsah dipecat dari dinas militer. “Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana mati serta hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap terdakwa,” ujarnya dalam persidangan.
Tuntutan ini dinilai sebagai langkah tegas untuk memberi efek jera terhadap pelaku yang mencederai institusi hukum dan militer.
Kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti menyambut baik tuntutan tersebut. Dia menyatakan perjuangan mendampingi keluarga korban sejak awal penuh emosi dan rasa kehilangan yang mendalam.
“Kami terharu, walau saya hanya kuasa hukum, saya mendampingi dari awal, saya tahu apa yang dirasakan (keluarga korban),” ujarnya.
Putri berharap vonis nantinya akan sejalan dengan tuntutan. “Mudah-mudahan majelis hakim memberikan hukuman setimpal. Kami berdoa semoga ini bisa diwujudkan sesuai dengan tuntutan yakni hukuman pidana mati,” ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni