get app
inews
Aa Text
Read Next : 350 Atlet Mobile Legends Terbaik se-Jawa Tengah Adu Strategi di Kapolda Jateng Cup 2026

Polda Jateng Bongkar Peredaran Sabu di Tembalang, 15 Paket Sabu Ditemukan usai Pelaku Gagal Kabur

Jum'at, 14 Agustus 2026 | 10:53 WIB
header img
Barang bukti sabu yang disita dari tangan seorang pemuda di Tembalang, Semarang. (foto: istimewa)

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Upaya seorang pria berinisial UA (28) melarikan diri berakhir di belakang rumahnya sendiri. Petugas Ditresnarkoba Polda Jateng berhasil menangkapnya setelah mendapat informasi mengenai dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Rowosari, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, pada Kamis (13/8) 

Dari lokasi penangkapan, petugas menemukan 15 paket sabu dengan berat bruto 7,17 gram. Paket-paket tersebut sempat disembunyikan tersangka di dalam gulungan sarung yang dikenakannya.

Dir Resnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Yos Guntur mengatakan bahwa Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran sabu di kawasan Tembalang. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga petugas memperoleh kepastian mengenai keberadaan tersangka di rumahnya.

"Saat petugas kami melakukan penindakan, UA justru berusaha melarikan diri melalui bagian belakang rumah. Petugas kemudian berhasil mengamankannya dan melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga,” kata Kombes Yos, Jumat (14/8).

“Ketika diamankan, tersangka sempat berusaha melarikan diri. Dalam penggeledahan, kami menemukan 15 paket sabu yang sebelumnya disimpan di dalam gulungan sarung yang dipakai tersangka. Saat berusaha kabur, gulungan tersebut terjatuh dan paket sabu ditemukan di bawah kakinya,” ujarnya.

Selain 15 paket sabu, petugas turut mengamankan satu buah lakban hitam, korek gas dan sarung yang digunakan tersangka untuk menyimpan barang tersebut.

Dia mengungkapkan, dari pemeriksaan awal, UA mengaku tidak bekerja sendiri. Ia menyebut mendapatkan sabu dari seseorang berinisial B yang saat ini masih berstatus DPO. Tersangka mengaku diperintah untuk mengambil, memecah, kemudian mengedarkan sabu di wilayah Tembalang.

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut