get app
inews
Aa Text
Read Next : Operasi Patuh Candi 2025: Dua Siswa SMK Terjaring Razia di Jam Sekolah, Polisi Panggil Gurunya

Penikmat Kuliner Wajib Tahu, Restoran Patuh Pajak di Semarang Kini Bisa Dikenali lewat Stiker Ini

Selasa, 22 Juli 2025 | 16:31 WIB
header img
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang telah meluncurkan stiker khusus sebagai tanda kepatuhan pajak yang akan ditempel langsung di tempat usaha restoran yang lolos kriteria. Foto: iNewsSemarang.id/Istimewa

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang kini punya cara baru untuk mengapresiasi restoran yang taat bayar pajak. Apresiasi tersebut berupa program SAJADAH atau Sadar Pajak Daerah.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang telah meluncurkan stiker khusus sebagai tanda kepatuhan pajak yang akan ditempel langsung di tempat usaha restoran yang lolos kriteria. 

Program ini secara resmi diumumkan dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang digelar pada Senin, 21 Juli 2025. FGD ini dipimpin oleh Kepala Bapenda Kota Semarang Indriyasari dan dihadiri oleh DPRD Kota Semarang, Kejaksaan Negeri, serta para Wajib Pajak dari sektor restoran atau PBJT Makanan dan/atau Minuman. 

Apa istimewanya program SAJADAH? 

SAJADAH bukan sekadar penghargaan simbolis. Program ini hadir sebagai insentif nonfinansial yang dirancang agar restoran yang patuh pajak bisa mendapat pengakuan langsung dari publik. 

Dengan stiker SAJADAH di depan restoran, masyarakat bisa tahu bahwa tempat tersebut telah berkontribusi nyata bagi pembangunan daerah. 

"Inisiatif SAJADAH ini bersifat masif dan inklusif, berbeda dari penghargaan konvensional. Tidak hanya meningkatkan kesadaran kolektif soal pentingnya pajak,” kata Indriyasari dalam keterangan, Selasa (22/7/2025). 

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut