get app
inews
Aa Text
Read Next : DPR dan BGN Perluas Implementasi Program MBG Wujudkan Generasi Cerdas dan Berdaya Saing Global

Heboh Amplop Kondangan Bakal Kena Pajak, Ini Penjelasan DJP

Kamis, 24 Juli 2025 | 09:29 WIB
header img
Ilustrasi amplop kondangan. Foto: Istimewa

JAKARTA, iNewsSemarang.id – Kalangan DPR menyoroti kebijakan pemerintah yang menerapkan pajak ke sejumlah sektor usaha. Salah satunya wacana penerima amplop kondangan akan dikenakan pajak.

"Kami dengar dalam waktu dekat orang yang mendapat amplop di kondangan dan di hajatan akan dimintai pajak oleh pemerintah. Nah ini kan tragis, sehingga ini membuat rakyat kami hari ini cukup menjerit," kata anggota Komisi VI DPR, Mufti Anam saat Raker Komisi VI DPR bersama Menteri BUMN Erick Thohir dan CEO Danantara Rosan Roeslani, Rabu (23/7/2025).

Anam juga menyinggung terkait regulasi penunjukan e-commerce atau lokapasar sebagai pemungut pajak pedagang online. Selain itu, pelaku UMKM di daerah juga merasakan hal yang sama. Karena harus menghitung ulang ketika harus berjualan di e-commerce.

"Bagaimana Pak Rosan lihat bahwa rakyat kita hari ini mereka jualan online di Shopee, di TikTok di Tokopedia dipajaki pak. Bagaimana mereka para influencer kita, para pekerja digital kita semua sekarang dipajaki," ujarnya.

Menurutnya, kondisi itu terjadi akibat pengalihan dividen ke Danantara. Negara, kata dia, kehilangan pemasukan. Sehingga Kementerian Keuangan harus mencari sumber pemasukan dari sektor lainnya.

"Kementerian Keuangan hari ini harus memutar otak, bagaimana harus menambal devisit yang kemudian maka lahirnya kebijakan-kebijakan yang membuat rakyat kita keringat dingin," jelasnya.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan penjelasan soal pemerintah akan memungut pajak dari amplop kondangan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menegaskan bahwa amplop kondangan akan kena pajak itu tidak benar.

"Pernyataan itu mungkin muncul karena adanya kesalahpahaman terhadap prinsip perpajakan yang berlaku secara umum," kata Rosmauli dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/7/2025).

Dia menjelaskan sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), setiap tambahan kemampuan ekonomis memang bisa menjadi objek pajak, termasuk hadiah atau pemberian uang. Akan tetapi tidak semua kondisi langsung dikenakan pajak.

"Apabila pemberian itu bersifat pribadi, tidak rutin dan tidak terkait hubungan pekerjaan atau kegiatan usaha, maka tidak dikenakan pajak dan tidak menjadi prioritas pengawasan DJP," jelasnya.

Dia menambahkan sistem perpajakan Indonesia menganut prinsip self-assessment, yaitu setiap wajib pajak melaporkan sendiri penghasilannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. 

"DJP tidak melakukan pemungutan langsung di acara hajatan dan tidak memiliki rencana untuk itu," ujarnya.

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut