Awas! Sopir Truk Nekat Pasang Bendera One Piece Bisa Kena Sanksi

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Asosiasi pengemudi logistik mewanti-wanti kepada para sopir tidak nekat memasang bendera One Piece. Mereka diimbau untuk memasang bendera Merah Putih. Jika melanggar akan dikenakan sanksi.
Ketua Umum Aliansi Pengemudi Independen (API) Suroso menegaskan, penindakan itu akan dilakukan berdasarkan pemantauan. Sebab, pihaknya telah merapatkan hal ini dengan pengurus setiap provinsi hingga kabupaten/kota.
"Siapa pun yang tidak mengikuti aturan dari organisasi sudah risiko ditanggung sendiri bila mana perlu pemerintah untuk tindak tegas,” ucap Suroso usai rapat mengenai zero ODOL 2027 bersama pemerintah dan DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (4/8/2025).
“Kita sepakat, kemarin sudah kita rapatkan dengan pengurus, setiap provinsi, kabupaten, kota, khususnya kita harus taat dengan aturan UU di negeri kita," tutur dia melanjutkan.
Untuk itu, ia meminta para pengemudi truk untuk wajib memasang bendera Merah Putih di armada dan rumahnya masing-masing.
"Kita sudah sepakat dan kita sudah share, mohon bendera, yang namanya memperingati HUT RI, kita sebagai ketua umum menginstruksikan harus bendera Merah Putih," katanya.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa tak ada masalah dengan masyarakat yang menyukai bendera One Piece.
Namun, dia mengingatkan untuk tidak memecah belah bangsa dengan pemasangan bendera One Piece saat peringatan HUT ke-80 RI.
"Ya, sebenarnya kemarin kan kami menyampaikan bahwa benderanya itu nggak ada masalah. Benderanya itu kan banyak yang suka, banyak yang menyenangi bentuk bendera yang ada," kata Dasco.
"Tapi apa yang kami sampaikan kemarin adalah bendera itu digunakan oleh sebagian pihak untuk kemudian melakukan hal-hal yang menurut kita itu bisa memecah belah bangsa kita. Tetapi secara keseluruhan, bahwa kreativitas pengibaran-pengibaran bendera dan juga pemakaian bendera One Piece itu menurut kita nggak ada masalah," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni