Bagaimana Cara Mencairkan PIP Agustus 2025? Simak Panduan Pendaftaran dan Syarat Utamanya!

JAKARTA, iNewsSemarang.id – Cara mencairkan PIP Agustus 2025 menjadi salah satu topik yang banyak dicari oleh siswa dan orang tua di seluruh Indonesia saat memasuki tahun ajaran baru.
Hal itu karena bantuan dana pendidikan dari Program Indonesia Pintar (PIP) selalu diharapkan hadir tepat waktu untuk mendukung kebutuhan biaya sekolah, mulai dari membeli seragam, alat tulis, hingga biaya transportasi.
Tujuan Program Indonesia Pintar (PIP)
Program Indonesia Pintar (PIP) adalah program pemerintah berupa bantuan tunai yang diberikan kepada peserta didik berusia 6 hingga 21 tahun dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Tujuannya untuk mengurangi angka putus sekolah serta memastikan setiap anak Indonesia bisa menyelesaikan pendidikan dasar hingga menengah, baik di jalur formal maupun non-formal. PIP disalurkan melalui rekening bank atas nama peserta didik, sehingga prosesnya transparan dan mudah diakses.
Jadwal Pencairan PIP Agustus 2025
Pada tahun 2025, penyaluran PIP dilaksanakan dalam tiga termin:
• Termin 1 (Februari–April)
• Termin 2 (Mei–September)
• Termin 3 (Oktober–Desember)
Agustus 2025 termasuk dalam tahap pencairan termin kedua, yang berarti sebagian besar peserta didik yang tercatat pada data nominasi periode ini akan menerima dana PIP pada bulan ini, meski waktu pencairan antara satu siswa dan lainnya bisa berbeda. Perbedaan ini tergantung pada jalur pengusulan (misal: melalui Dinas Pendidikan, SK nominasi, atau aktifasi data KIP).
Jangan Lupa, Jadwal pencairan tidak serentak seluruh Indonesia; ada sekolah yang sudah cair di awal bulan, sedangkan lainnya baru di akhir Agustus atau bahkan September.
Besaran Dana PIP 2025
Besaran nominal yang diterima siswa PIP di tahun 2025 bervariasi tergantung jenjang pendidikan:
• SD/SDLB/Paket A:
Kelas 1-5: Rp450.000/tahun
Kelas 6: Rp225.000 (pencairan hanya setengah tahun)
• SMP/SMPLB/Paket B:
Kelas 7-8: Rp750.000/tahun
Kelas 9: Rp375.000
• SMA/SMK/SMALB/Paket C:
Kelas 10-11: Rp1.000.000/tahun
Kelas 12: Rp500.000
Pencairan dilakukan sekaligus per termin, bukan per bulan.
Syarat Utama Penerima PIP
• Terdaftar sebagai peserta didik aktif pada satuan pendidikan resmi (formal/nonformal)
• Dari keluarga pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), atau hasil usulan Dinas Pendidikan/instansi/lembaga
• Tidak sedang menerima bantuan serupa dari sumber lain pada tahun yang sama
• Memiliki rekening aktif atas nama siswa, kecuali untuk siswa SD yang dapat dicairkan melalui rekening bersama sekolah
Cek pencairan PIP Agustus 2025 sangat mudah, cukup manfaatkan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) dan NIK (Nomor Induk Kependudukan) tanpa harus datang ke sekolah atau dinas pendidikan.
Berikut langkah-langkah praktisnya:
• Siapkan perangkat HP/laptop dengan koneksi internet stabil
• Buka browser dan akses laman resmi PIP: https://pip.kemdikdasmen.go.id/home_v1
• Scroll ke bawah, temukan fitur “Cari Penerima PIP”
• Isi NISN dan NIK sesuai data peserta didik
• Ketik kode verifikasi/CAPTCHA yang tampil di layar
• Klik tombol “Cek Penerima PIP”
• Tunggu beberapa saat hingga muncul hasil status pencairan dana (diterima, belum diterima, atau tidak terdaftar)
• Jika sudah cair, biasanya pada laman akan muncul informasi tanggal pencairan dan bank penyalur. Jika belum, status akan menyatakan “dalam proses” atau “belum tersedia data”.
Tips Penting Agar Tidak Gagal Cek Pencairan PIP
• Pastikan isian NISN dan NIK benar dan sesuai dengan data resmi sekolah
• Lakukan pengecekan secara berkala, terutama di minggu kedua dan ketiga Agustus
• Tanyakan ke pihak sekolah untuk bantuan jika status belum muncul padahal teman sekolah sudah cair
• Pantau juga informasi terbaru dari Dinas Pendidikan atau Kemendikbud melalui website dan media sosial resmi
Cara Mencairkan Dana PIP di Bank
Jika status pencairan sudah muncul, segera lakukan penarikan dana di bank penyalur yang ditunjuk (Bank BRI, BNI, atau Mandiri, tergantung wilayah):
• Bawa dokumen pendukung: KTP/KIA orang tua/wali, Kartu Keluarga, NISN (atau Kartu Pelajar), Buku tabungan/Kartu ATM bank penyalur
• Untuk SD/SMP usia di bawah 17 tahun, pencairan biasanya didampingi orang tua/wali
• Untuk SMA/SMK yang sudah memiliki KTP dan rekening aktif, pencairan bisa melalui ATM atau teller bank langsung
Dana yang cair dapat digunakan langsung sesuai kebutuhan sekolah siswa.
Kendala Umum dan Solusinya
• Data tidak ditemukan: cek ulang NISN/NIK, minta konfirmasi ke operator sekolah
• Dana belum cair: sabar, karena sistem pencairan dilakukan bertahap
• Rekening tidak aktif: segera aktifkan di bank penyalur, atau minta surat keterangan dari sekolah
Cek pencairan PIP Agustus 2025 memang sangat penting dilakukan secara mandiri oleh peserta didik maupun orang tua guna memastikan bantuan pemerintah tersebut benar-benar diterima dan dimanfaatkan sesuai kebutuhan pendidikan. Ingat, cek pencairan PIP Agustus 2025 selalu di situs resmi pemerintah atau validasi ke sekolah agar informasi yang diterima selalu akurat dan up to date
Editor : Ahmad Antoni