Aipda Robig Polisi Penembak Mati Siswa SMK di Semarang Divonis Hari Ini

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Oknum anggota Polrestabes Semarang Aipda Robig Zaenudin, terdakwa kasus dugaan penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO, akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Semarang hari ini, Jumat (8/8/2025).
“Insya Allah, sidang agenda putusan Aipda Robig, anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang yang menembak mati Gama, anak SMKN 4 Semarang di bawah umur, hari Jumat, 8 Agustus jam 09.00 tepat di PN Semarang,” ucap Zainal Petir, kuasa hukum keluarga Gama melalui pesan singkat, Kamis (7/8) malam.
Diketahui, Aipda Robig dituntut 15 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang pada Selasa (8/7). Terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp200 juta yang jika tidak dibayarkan, akan diganti dengan kurungan selama enam bulan.
Dalam sidang dinyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 80 ayat 3 dan 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut terdakwa terbukti melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati dan luka.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa penembakan itu bermula ketika terdakwa berpapasan dengan sekelompok pengendara sepeda motor yang saling berkejaran sambil membawa senjata tajam di Jalan Candi Penataran Raya, Kota Semarang, pada tanggal 23 November 2024.
alah satu kendaraan yang saling berkejaran tersebut berjalan terlalu ke kanan hingga memepet sepeda motor terdakwa yang melintas dari arah berlawanan.
Terdakwa kemudian mengambil senjata api sambil memerintahkan rombongan pengendara sepeda motor untuk berhenti.
Terdakwa menembakkan satu tembakan peringatan dan tiga tembakan yang mengarah ke tiga sepeda motor yang melaju ke arahnya.
Dari tiga tembakan tersebut, satu tembakan mengenai bagian panggul (pangkal paha) korban GRO, sementara satu tembakan lain melukai dua korban berinisial S dan A di bagian dada dan tangan kiri.
Editor : Ahmad Antoni