BREAKING NEWS Aipda Robig Polisi Penembak Mati Siswa SMK di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara
SEMARANG, iNewsSemarang.id - Anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang Aipda Robig Zaenudin divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang.
Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah karena menembak mati siswa SMK, Gama Rizkinata Oktafandy serta melukai dua remaja lainnya.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka yang digelar di Ruang Kusuma Atmaja, PN Semarang, Jumat (8/8/2025). Terdakwa hadir langsung dalam sidang tersebut mengenakan pakaian putih dan peci, didampingi penasihat hukumnya.
Ketua Majelis Hakim Mira Sendangsari dengan tegas menyatakan tindakan Aipda Robig merupakan kekerasan terhadap anak-anak. Dia terbukti melakukan penembakan dari jarak dekat terhadap tiga remaja, salah satunya korban Gama tewas di tempat.
“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara 15 tahun kepada terdakwa Aipda Robig Zaenudin serta denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti pidana 1 bulan kurungan,” ujar Mira dalam sidang yang juga disaksikan keluarga korban, Jumat (8/8/2025).
Peristiwa tragis itu terjadi pada Minggu dini hari, 24 November 2024, di kawasan Kalipancur, Semarang. Majelis hakim menilai, tidak ada alasan pembenaran bagi Robig dalam menggunakan senjata api. Dia tidak sedang dalam kondisi terancam.
Editor : Ahmad Antoni