Heboh Penjahit di Pekalongan Ditagih Pajak Rp2,8 Miliar, Begini Kronologi dan Fakta Sebenarnya

SEMARANG, iNewsSemarang.id – Seorang wajib pajak di Pekalongan, yang berprofesi sebagi penjahit ditagih pajak hingga Rp2,8 miliar, membuat heboh jagat dunia maya.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah I Nurbaeti Munawaroh memberikan klarifikasi atas kejadian yang beredar di media sosial tersebut.
Dia membeberkan kronologi kejadian sebenarnya yang dialami wajib pajak tersebut. Awalnya, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pekalongan mengirimkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) terkait permintaan klatifikasi data Nomor Surat: S-00322/P2DKE-CT/KPP.1002/2025 Tanggal 26 Juni 2025, yang dikirimkan via pos Tanggal 01 Juli 2025. Surat tersebut BUKAN merupakan Surat Tagihan Pajak.
Menindaklanjuti surat tersebut, KPP Pratama Pekalongan menugaskan petugas untuk melakukan kunjungan untuk mendapatkan keterangan lebih jelas secara langsung dari wajib pajak. Kemudian dilakukan kunjungan oleh petugas alamat rumah yang bersangkutan atas inisial I.
• Petugas bertemu dengan wajib pajak inisial I dan Istri inisial U. Pekerjaan I hanya tukang jahit yang mendapat order dari orang yang membutuhkan jasa jahitnya
Petugas telah memberikan penjelasan atas kedatangannya ke rumah wajib pajak dan memberikan penjelasan sejelas mungkin kepada wajib pajak apa maksud dari surat tersebut.
Wajib pajak menyikapi juga dengan baik dan dia akan datang ke KPP Pratama Pekalongan hari Jumat tanggal 8 Agustus 2025 untuk melengkapi keterangan dan ttd Berita Acara.
Petugas sama sekali tidak mengatakan kalimat menagih pajak, hanya klatifikasi data. Hal ini dapat dikonfirmasi kepada wajib pajak. Hari Jumat, 8 Agustus 2025, wajib pajak datang ke KPP Pratama Pekalongan pukul 13.00 WIB, WP menceritakan kronologi kejadiannya.
“Hari Rabu malam (6/8), salah satu pelanggan jasa dari wajib pajak datang ke rumah WP untuk memberikan bahan untuk dijahit. Dan pelanggan jasa tersebut memvideo seperti yang beredar, dimana niat pelaku hanya untuk lucu-lucuan saja kata wajib pajak,” beber Nurbaeti dalam keterangannya, Sabtu (9/8).
Pada Kamis (7/8), pengapload video menanyakan mengenai jam berapa petugas pajak datang dan dijawab oleh wajib pajak. Menjelang maghrib tanpa izin dari wajib pajak, video tersebut telah diposting di IG: Pekalongantrending.
“Wajib pajak saat itu juga mencoba menghubungi pelanggan jasanya yang mengapload video untuk segera mengtakedown video karena selain informasinya tidak tepat, wajib pajak juga merasa video tersebut memuat identitas wajib pajak yang khawatir digunakan oleh pihak lainnya. Namun tidak direspon oleh pelaku,” ungkapnya.
Selain itu, wajib pajak juga menghubungi admin PekalonganTrending untuk mengtakedown video tersebut. Dia dan istrinya mengatakan malam tersebut (7/8) tidak bisa tidur nyenyak.
Pada Jumat pagi, wajib pajak didatangi oleh perangkat desa dan beberapa wartawan yang menanyakan informasi tersebut. Jumat Siang wajib pajak ke kantor dan bertemu petugas dan telah memberikan klarifikasi atas surat tersebut dan wajib pajak meminta maaf atas viralnya video tersebut. Wajib pajak juga menyayangkan viralnya video tersebut karena tanpa izin yang bersangkutan dan informasi yang disampaikan dimedsos tidak sesuai.
“Dari kronologi tersebut kami memberikan pernyataan bahwa video yang diunggah oleh media IG: Pekalongantrending dan diamplifikasi oleh beberapa media adalah tidak benar dan mengandung informasi yang menyesatkan,” tegas Nurbaeti.
“Kami sangat menyayangkan atas kejadian tersebut sehingga berpotensi menimbulkan persepsi yang salah dan negatif serta merugikan baik bagi wajib pajak maupun bagi Direktorat Jenderal Pajak,” ujarnya.
Dia menegaskan bahwa wajib pajak tidak perlu panik apabila mendapatkan surat ataupun imbauan dari Kantor Pelayanan Pajak, karena tidak semua surat adalah tagihan. “Apabila mendapatkan surat atau imbauan silakan langsung menghubungi KPP terdekat untuk mendapatkan penjelasan,” ujarnya.
Pihaknya mengimbau agar wajib pajak lebih berhati-hati dalam menjaga kerahasiaan data perpajakan agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Editor : Ahmad Antoni