Viral Royalti Musik di Struk Restoran, Konsumen Tak Order Lagu Jangan Mau Bayar!

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Munculnya tagihan royalti musik dan lagu dalam struk pembayaran di rumah makan atau restoran viral di media sosial. Sebuah struk yang terlihat mencantumkan satu item berupa biaya royalti musik dan lagu yang dibebankan kepada konsumen sebesar Rp29.140 membuat publik heboh.
Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi, mengatakan royalti pada musik memang sedang menjadi sorotan. Namun, bila ada kejadian di mana konsumen harus membayar royalti musik dan lagu di tempat makan, tentu hal tersebut harus ditolak.
"Ini case yang menarik. Konsumen mesti menolak jika pihak resto mengenakan komponen musik dalam list harganya," kata Tulus, Senin (11/8/2025).
Apalagi, tegas Tulus, konsumen tidak mengorder atau memesan lagu tersebut. Konsumen tidak memiliki kewajiban untuk membayar royalti musik dan lagu.
"Ini prinsip dalam UU Perlindungan Konsumen," tegasnya.
Kemudian terkait pihak resto yang harus membayar royalti musik, kata Tulus, itu menjadi urusan dan tanggung jawab pihak resto. Di sisi lainnya, pihak resto juga wajib memberikan rasa nyaman kepada konsumen.
"Jika komponen musik tetap diterapkan dan pihak resto memaksa konsumen, ini justru bisa kontraproduktif bagi resto tersebut, karena akan menurunkan kepeminatan konsumen untuk mengunjungi resto tersebut," ujarnya.
Editor : Arni Sulistiyowati