Viral Gaji Anggota DPR Naik Jadi Rp3 Juta per Hari, Ini Klarifikasi Puan Maharani

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Kabar kenaikan gaji anggota DPR 2024-2029 menjadi Rp3 juta per hari atau per bulan bisa mencapai Rp90 juta viral di media sosial. Informasi yang menghebohkan warga itu berasal dari pernyataan anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin yang mengungkap gaji bersih anggota DPR bisa mencapai lebih dari Rp100 juta tiap bulan.
Kenaikan gaji anggota DPR dari periode sebelumnya karena saat ini anggota DPR periode 2024-2029 tidak lagi mendapatkan rumah jabatan melainkan diganti uang Rp50 juta.
Menanggapi hal ini, Ketua DPR RI Puan Maharani membantah secara tegas soal kabar kenaikan gaji anggota DPR yang menjadi Rp3 juta per hari atau Rp90 juta per bulan.
"Enggak ada kenaikan," tegas Puan usai menghadiri upacara penurunan bendera Merah Putih di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (17/7/2025).
Puan menjelaskan tidak ada kenaikan gaji, tetapi saat ini ada kompensasi berupa uang lantaran wakil rakyat tidak disediakan rumah dinas.
"Hanya sekarang DPR sudah tidak mendapatkan rumah jabatan, namun diganti dengan kompensasi uang rumah," ujarnya.
Sementara itu terkait rumah dinas DPR, Puan menegaskan rumah tersebut sudah tidak diberikan sebab telah dikembalikan kepada negara.
"Itu saja karena rumahnya sudah dikembalikan ke pemerintah. Itu saja," tuturnya.
Puan menjelaskan tunjangan rumah dinas tersebut salah satunya bisa digunakan untuk memfasilitasi konstituen anggota dewan yang datang dari daerah pemilihan (dapil) masing-masing.
"Setiap anggota itu kan mempunyai juga hak dan kewajiban untuk bisa kemudian nantinya memfasilitasi jika kemudian ada konstituen atau kemudian ada orang dari dapil datang dan lain-lain sebagainya," kata Puan.
Sekedar informasi, pada 4 Oktober 2024, Sekjen DPR Indra Iskandar mengumumkan anggota DPR RI periode 2024–2029 tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas dan diganti dengan tunjangan rumah dinas atau rumah jabatan.
Kebijakan itu diketahui publik sehari sebelumnya sebagaimana merujuk pada informasi yang termuat dalam Surat Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor B/733/RT.01/09/2024 perihal Penyerahan Kembali Rumah Jabatan Anggota.
Surat itu yang diteken pada 25 September 2024 memerintahkan anggota DPR yang terpilih maupun yang tidak untuk meninggalkan rumah dinasnya masing-masing.
Editor : Arni Sulistiyowati