get app
inews
Aa Text
Read Next : Rhoma Irama Gratiskan Lagunya Dinyanyikan Siapa Pun di Tengah Kisruh Soal Royalti

Menkum Tegaskan Lagu Indonesia Raya Ranah Publik Tak Kena Royalti

Selasa, 19 Agustus 2025 | 08:58 WIB
header img
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. (Foto: Dok. Kemenkum)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas buka suara terkait kabar yang menyebutkan bahwa lagu Indonesia Raya akan dikenakan royalti. Dia dengan tegas menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar.

"Enggak ada itu. Enggak benarlah," ucap Supratman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/8/2025).

Dia menambahkan, jika orang atau pihak yang bicara tentang lagu Indonesia Raya akan dikenakan royalti, justru tidak membaca undang-undang Tentang Hak Cipta secara utuh.

"Karena itu udah public domain. Apalagi Indonesia Raya. Nyata-nyata itu dikecualikan dari undang-undang. Itu nyata di dalam undang-undang hak cipta," kata dia.

Sebelumnya, polemik ini muncul setelah Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Yayasan Karya Cipta Nasional (YKCI) mengusulkan agar setiap pemutaran lagu dalam acara publik berskala besar wajib membayar royalti. 

Aturan itu berpotensi berlaku pada lagu nasional seperti Indonesia Raya dan Tanah Airku yang kerap diputar sebelum maupun sesudah pertandingan Timnas Indonesia di stadion.

Editor : Arni Sulistiyowati

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut