Bareskrim Polri Ungkap Provokator Penjarahan Rumah Sahroni hingga Uya Kuya, 7 Orang Ditangkap

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Bareskrim Polri berhasil mengungkap provokator aksi penjarahan massa di rumah anggota DPR RI Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio.
Bareskrim menangkap tujuh orang tersangka yang diduga melakukan provokasi hingga memicu demonstrasi berujung kerusuhan dan penjarahan di sejumlah rumah pejabat negara.
Salah satu tersangka yang diamankan adalah IS, pemilik akun media sosial TikTok @hs02775. Dia diduga memprovokasi massa untuk melakukan penjarahan di rumah Ketua DPR RI Puan Maharani, serta anggota DPR seperti Ahmad Sahroni, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, dan Surya Utama atau Uya Kuya.
"Modus operandi perbuatan tersangka adalah menghasut atau memprovokasi massa aksi untuk melakukan penjarahan di rumah-rumah pejabat, seperti Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Puan Maharani. Hal ini terlihat melalui postingan-postingan yang dibuat oleh tersangka," ungkap Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).
Tersangka IS diketahui merupakan karyawan swasta berusia 39 tahun. Ia ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri sejak 2 September 2025.
"Akunnya merupakan akun anonim. Ini menjadi indikator kuat bahwa akun tersebut digunakan untuk memberikan provokasi terhadap situasi sosial yang sedang berkembang. Akun TikTok tersangka memiliki 2.281 pengikut," ujarnya.
Atas perbuatannya, IS dijerat dengan beberapa pasal, yaitu Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun; Pasal 160 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun; Pasal 161 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
“Penanganan ini menjadi bentuk keseriusan kami dalam menindak penyebaran provokasi digital yang berdampak nyata pada keamanan publik,” ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni