Kabar Gembira! Pekerja Bergaji di Bawah Rp10 Juta Dapat Subsidi Gaji hingga PPh

JAKARTA, iNewsSemarang.id – Kabar gembira bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta. Mereka akan mendapatkan stimulus ekonomi berupa subsidi gaji.
Subsidi gaji ini masuk ke dalam stimulus ekonomi pada semester II-2025. Tak hanya subsidi gaji, ada juga stimulus berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) untuk pekerja sektor tertentu.
Hal itu disampaikan Menko bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto yang membahas perkembangan perekonomian nasional terkini, dan langkah pemerintah dalam menjaga stabilitas dan memperkuat program perlindungan masyarakat.
Menurut dia, Presiden Prabowo juga menekankan pentingnya memperkuat stimulus ekonomi pada semester II tahun ini. Sejumlah program yang telah berjalan akan terus diperluas, antara lain subsidi gaji bagi pekerja berpenghasilan di bawah Rp10 juta, program padat karya, pembebasan PPh untuk sektor tertentu yang telah dinikmati oleh 1,7 juta pekerja, serta dukungan perumahan.
"Yang sekarang ada kan stimulus seperti (subsidi) gaji yang di bawah Rp10 juta itu sudah berjalan, gaji untuk padat karya. Sektor tertentu kan PPh-nya ditanggung pemerintah itu sudah dinikmati 1,7 juta masyarakat," kata Menko Airlangga saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis 4 September 2025.
Dia menjelaskan subsidi gaji bagi pekerja berpenghasilan di bawah Rp10 juta yang sebelumnya sudah terealisasi, akan dilanjutkan pada semester II tahun ini. Kemudian, program padat karya, pembebasan PPh untuk sektor tertentu yang telah dinikmati oleh 1,7 juta pekerja, serta dukungan perumahan.
“Kemudian ada program-program yang terkait dengan perumahan melalui kredit usaha rakyat. Nah ini kami akan dorong juga. Kemudian juga ada program renovasi rumah itu juga akan terus didorong,” ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni