Aturan Baru KPU, Ini Daftar 16 Dokumen Persyaratan Capres-Cawapres yang Tak Boleh Diakses Publik

JAKARTA, iNewsSemarang.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 16 dokumen syarat pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres) sebagai informasi yang dikecualikan atau tidak bisa dibuka untuk publik tanpa persetujuan dari pihak terkait.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU.
Dari aturan tersebut, dijelaskan bahwa konsekuensi bahaya dibukanya informasi karena dokumen tersebut dapat membuka informasi seseorang. Terlebih, dokumen digunakan dalam proses pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden.
"Informasi dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden dapat mengungkap informasi pribadi seseorang," bunyi keterangan dikutip iNews.id, Senin (15/9/2025).
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik dan foto akta kelahiran Warga Negara Indonesia.
2. Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.
3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit Pemerintah yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum.
4. Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
5. Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri.
Editor : Ahmad Antoni