11 Pokok Pikiran RUU BUMN, Nomor 4 Menteri dan Wamen Dilarang Rangkap Jabatan

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Ada11 pokok pikiran yang tertuang dalam Revisi Undang-Undang ( RUU ) Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ).
Nomor 4 tentang menteri dan wakil menteri (wamen) dilarang rangkap jabatan baik di direksi, komisaris, hingga dewan pengawas (dewas) di BUMN.
Menurut Ketua Panja RUU BUMN Andre Rosiade, larangan itu diatur dalam RUU BUMN. Keputusan itu disepakati untuk menjalani putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ihwal larangan rangkap jabatan.
"Larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi, komisaris dan dewas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi nomor 128/PUU-XXIII/2025," tegas Andre dalam Rapat Komisi VI DPR dengan pemerintah terkait RUU BUMN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/9/2025).
Lebih lanjut, dia menyebutkan, ada 84 Pasal yang diubah dalam RUU BUMN. Ia mengungkapkan, seluruh klausul yang diubah telah telah dilakukan sinkronisasi oleh tim sinkronisasi, termasuk menyempurnakan struktur batang tubuh serta melengkapi penjelasan yang diperlukan.
1. Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN. Jadi tadi namanya Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN.
2. Menambah kewenangan peran BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN.
3. Pengaturan dividen saham seri A dwi warna di kelola langsung oleh BP BUMN atas persetujuan Presiden.
4. Larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi, komisaris dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025.
5. Menghapus ketentuan anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan dewan pengawas bukan merupakan penyelenggara negara.
6. Kesetaraan gender bagi karyawan BUMN yang menduduki jabatan direksi, komisaris, dan jabatan manajerial di BUMN.
7. Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding operasional, holding investasi, atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan pemerintah.
8. Mengatur pengecualian pengurusan BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari BP BUMN.
9. Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh badan pemeriksa keuangan.
10. Pengaturan mekanisme peralihan dari Kementerian BUMN kepada BP BUMN.
11. Pengaturan jangka waktu rangkap jabatan menteri atau wakil menteri sebagai organ BUMN sejak putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan, serta pengaturan substansial lainnya.
Editor : Ahmad Antoni