AKBP Basuki Resmi Dipecat Buntut Kasus Kematian Dosen Untag, Ditahan di Rutan Polda Jateng
SEMARANG, iNewsSemarang.id – AKBP Basuki resmi di-PTDH alias dipecat dari kedinasan usai menjalani sidang Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) Polda Jawa Tengah, Rabu (3/12/2025).
Sidang pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada AKBP Basuki dipimpin oleh Ketua Komisi KKEP Polda Jateng, Kombes Pol Fidelis Purna Timoranto.
Usai menjalani sidang KKEP terkait kasus kematian dosen Untag, Dwinanda Linchia Levi, AKBP Basuki ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Jateng.
Keputusan ini diambil karena perwira menengah tersebut dinilai melanggar kode etik berat, yakni melakukan tindakan asusila dan mencederai citra institusi Polri.
Kuasa hukum keluarga korban, Zainal Abidin Petir, menyambut keputusan PTDH ini dengan lega dan berharap adanya putusan yang adil bagi keluarga korban.
Editor : Ahmad Antoni