get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Jateng Terapkan Standar Ketat Produksi Makanan Setiap Hari di SPPG Polri

AKBP Basuki Resmi Dipecat Buntut Kasus Kematian Dosen Untag, Ditahan di Rutan Polda Jateng

Kamis, 04 Desember 2025 | 05:10 WIB
header img
AKBP Basuki ditahan di Rutan Polda Jateng usai dipecat tidak hormat buntut kematian dosen Untag. Foto: Istimewa

SEMARANG, iNewsSemarang.id AKBP Basuki resmi di-PTDH alias dipecat dari kedinasan usai menjalani sidang Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) Polda Jawa Tengah, Rabu (3/12/2025).

Sidang pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada AKBP Basuki dipimpin oleh Ketua Komisi KKEP Polda Jateng, Kombes Pol Fidelis Purna Timoranto.

Usai menjalani sidang KKEP terkait kasus kematian dosen Untag, Dwinanda Linchia Levi, AKBP Basuki ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Jateng.

Keputusan ini diambil karena perwira menengah tersebut dinilai melanggar kode etik berat, yakni melakukan tindakan asusila dan mencederai citra institusi Polri.

Kuasa hukum keluarga korban, Zainal Abidin Petir, menyambut keputusan PTDH ini dengan lega dan berharap adanya putusan yang adil bagi keluarga korban.

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut