Viral Timothy Mahasiswa Unud Diduga Bunuh Diri akibat Bullying, Pelaku Hanya Disanksi Nilai D

JAKARTA, iNewsSemarang.id – Viral di media sosial seorang mahasiswa Universitas Udayana (Unud) Bali bernama Timothy Anugerah Saputra (22) ditemukan meninggal diduga bunuh diri.
Korban nekat melompat dari lantai empat Gedung FISIP Unud, Denpasar pada Rabu (15/10/2025) pukul 09.00 WITA.
Timothy merupakan mahasiswa semester VII Program Studi Sosiologi. Dia diduga mengalami tekanan psikologis berat akibat perundungan yang dilakukan oleh rekan sesama mahasiswa.
Kabar duka ini langsung menyebar luas di dunia maya dan memicu gelombang simpati serta kemarahan publik.
Seusai kejadian, beredar tangkapan layar percakapan grup WhatsApp yang memperlihatkan bagaimana korban kerap dijadikan bahan ejekan oleh teman-temannya.
Bahkan ironisnya, setelah kematian Timothy, sebagian mahasiswa justru sempat melecehkan peristiwa itu di media sosial. Hak ini memancing kecaman luas dari masyarakat hingga viral di medsos.
"Seorang petugas kebersihan menyebut, Timothy kerap menyakiti diri sendiri dan membenturkan kepala ke tembok saat frustrasi," tulis akun IG @folkshiff dikutip Sabtu (18/10/2025).
Pesan berantai di kalangan mahasiswa menuding, korban telah lama mengalami gangguan mental dan menjadi sasaran ejekan.
Ironisnya, mahasiswa yang diduga terlibat dalam perundungan disebut hanya mendapat sanksi akademik berupa nilai D. Atas kejadian ini, Unud berduka dan memberi sanksi kepada enam mahasiswanya.
“Rektor & Civitas Akademika Universitas Udayana mengucapkan turut berduka cita atas berpulangnya Timothy Anugerah Saputra, Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Udayana. Semoga amal ibadahnya diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan,” tulis pernyataan resmi kampus @univ.udayana dikutip Sabtu (18/10/2024).
Sebagai tindak lanjut, pihak universitas menjatuhkan sanksi akademik kepada enam mahasiswa yang terlibat dalam hinaan terhadap korban. Mereka direkomendasikan untuk tidak diluluskan dalam seluruh mata kuliah yang dijalani semester ini.
Kasus ini kini tengah dalam pendalaman oleh pihak universitas dan otoritas pendidikan berdasarkan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Editor : Ahmad Antoni