get app
inews
Aa Read Next : Pertamina Patra Niaga JBT Siagakan Pasokan Avtur untuk Haji Flight di Bandara Adi Soemarmo

Hore! Gaji Pegawai Pertamina Naik Serentak

Selasa, 05 April 2022 | 17:15 WIB
header img
PT Pertamina (Persero). (Foto: Insgragram)

JAKARTAiNewsSemarang.id - Sejak awal bulan April 2022, Pegawai PT Pertamina (Persero) mendapat penyesuaian gaji. Antara manajemen dengan serikat pekerja telah sepakat dengan kenaikan gaji ini, terlebih tahun lalu, tidak ada kenaikan gaji pegawai.

Meski begitu, manajemen Pertamina belum merilis atau mengeluarkan pernyataan resmi ihwal kenaikan gaji karyawan, termasuk kesamaan periodesasi naiknya harga BBM non subsidi ini dengan kenaikan gaji karyawan BUMN di sektor migas tersebut. 

Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pun enggan berkomentar saat dikonfirmasi.

"Bisa cek ke Direktur Utama (Dirut)," ungkap Ahok saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Selasa (5/4/2022).

Ada beberapa alasan yang sudah diutarakan Menteri BUMN Erick Thohir sebelumnya terkait penyesuaian harga Pertamax. Dia mencatat pemerintah telah menetapkan Pertamax bukan sebagai BBM bersubsidi.

Artinya, langkah penyesuaian harga BBM RON 92 dengan mekanisme pasar merupakan langkah yang tepat. Saat ini, harga Pertamax secara keekonomian atau pasar mencapai Rp16.000 per liter. 

Kenaikan harga Pertamax pun dinilai perlu lantaran harganya sudah jauh dari harga keekonomian dunia. Bahkan, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mencatat para pengguna Pertamax adalah warga dengan latar belakang ekonomi atas atau orang-orang kaya. 

Di lain sisi, kenaikan gaji karyawan Pertamina terkait dengan penyesuaian upah berkala karena karena inflasi. Kenaikan gaji karyawan pun menjadi salah satu poin yang disepakati antara Direksi perseroan dan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB).

Saat itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memediasi pertemuan kedua pihak setelah muncul tuntutan mogok kerja yang disuarakan FSPPB.  Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker (PHI JSK) Indah Anggoro Putri menjelaskan kesepakatan kenaikan gaji dilakukan karena sudah sejak tahun lalu tidak dinikmati pegawai Pertamina. 

Manajemen Pertamina, lanjut Indah, setuju adanya kenaikan gaji, namun tetap memperhatikan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP).

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut