Sempat Tertunda, Lahan di Kalimasada Semarang Akhirnya Dieksekusi dengan Pengawalan Ketat Aparat
SEMARANG, iNewsSemarang.id – Eksekusi lahan seluas 3.100 meter persegi di Jalan Kalimasada Banaran RT 7/RW 5, Kelurahan Sekaran, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, Selasa (11/11/2025) berlangsung tanpa perlawanan.
Sebelumnya, eksekusi sempat tertunda karena pihak termohon melakukan penolakan dengan mengerahkan ratusan warga dan santri di lahan yang ditempati keluarga Kyai Murodi.
Sementara saat eksekusi hari ini, juru sita Pengadilan Negeri Semarang hanya ditemui oleh kuasa hukum Dewang Purnama Putra dan pihak tergugat eksekusi, Kyai Murodi.

Eksekusi dilaksanakan pada pukul 08.00 WIB, diawali dengan pembacaan surat eksekusi berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Kemudian, eksekusi dilakukan secara damai dengan pengawasan juru sita PN Semarang dengan pengamanan ratusan personel Polrestabes Semarang dan Polda Jateng.
Kuasa Hukum Penggugat (Ngastini), Irwan T Efendi mengatakan bahwa eksekusi atau pengosongan merupakan bentuk pelaksanaan penegakan hukum yang dilakukan Pengadilan Negeri Semarang atas permohonan dari pemohon.
“Hari ini 11 November telah dilakukan eksekusi pengosongan yaitu bentuk pelaksanaan penegakan hukum yang dilakukan Pengadilan Negeri Semarang atas permohonan dari pemohon,” kata Irwan.
“Kami selaku kuasa hukum dari pemohon, Irwan T Efendi dan rekan kami Novel Bakri telah mengajukan permohonan di Pengadilan Negeri Semarang untuk melaksanakan perintah putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, sudah melalui tahapan-tahapan, baik itu di tingkat pertama maupun banding, kemudian ada tingkat kasasi sampai putusan yang menjadi inkrah berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.
Dia menambahkan, dari pihak termohon (tergugat) juga sudah melakukan upaya hukum berupa peninjauan kembali. Namun dalam proses peninjauan kembali (PK) tersebut, Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan menolak PK dari pihak termohon sehingga posisi hukum dari pihak pemohon eksekusi menjadi sangat kuat dari segi kedudukan hukumnya, sehingga alhamdulillah hari ini pelaksanaan eksekusi berjalan lancar,” ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa objek eksekusi berupa bangunan harta bawaan bukan konteks dari warisan pihak termohon, sehingga mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum. Jadi, tegas dia, kasus ini bukan konteks atau tidak ada kaitan dengan warisan dengan pihak termohon.

“Sejak awal ini bukan sengketa waris. Sejak perhelatan di PN Semarang tahun 1984 sampai 1995 sudah ada putusannya menyatakan bahwa pihak termohon itu bukan ahli waris dan juga tidak memiliki hak terhadap tanah yang sengketa ini,” tegas Irwan.
“Kemudian terkait dengan aspek kewarisan, ini bukan hak waris pihak termohon, sehingga Pengadilan Negeri Semarang dalam proses pembuktiannya, membuktikan bahwa ini adalah konteks perbuatan melawan hukum,” ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni