Pertamina Blokir 394.000 Kendaraan Tak Boleh Isi BBM Pertalite, Ini Alasannya
JAKARTA, iNewsSemarang.id – Pertamina Patra Niaga telah memblokir 394 ribu nomor polisi (nopol) kendaraan tidak boleh mengisi BBM bersubsidi Solar dan Pertalite. Kenapa?
Menurut Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra, langkah tegas ini merupakan bagian dari strategi pengawasan distribusi subsidi agar tidak diselewengkan pihak-pihak tak bertanggung jawab.
Dia menegaskan Pertamina telah menerapkan sistem QR Code sebagai syarat pembelian BBM subsidi untuk memastikan data kendaraan dan konsumsi BBM tercatat secara akurat.
Mars Ega mengatakan, kebijakan digitalisasi tersebut berjalan efektif. Melalui sistem pencocokan data, perusahaan berhasil mendeteksi ribuan kendaraan yang melakukan pola transaksi tidak wajar.
“Sistem subsidi tepat ini telah melakukan identifikasi fraud terhadap 394 ribu nopol kendaraan yang telah kita blokir untuk antisipasi maupun mitigasi adanya penyalahgunaan BBM di SPBU,” ujarnya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XII DPR pada Senin (17/11).
Selain memblokir kendaraan yang bermasalah, Pertamina Patra Niaga juga memperkuat pengawasan di tingkat penyalur.
Sepanjang 2025, sebanyak 544 SPBU menerima pembinaan terkait prosedur distribusi BBM subsidi, pencatatan transaksi, hingga kepatuhan terhadap sistem QR Code.
Dia menambahkan bahwa penerapan QR Code pada pembelian Solar dan Pertalite tidak hanya memperketat pengawasan, tetapi juga memberikan dampak signifikan terhadap pengendalian konsumsi BBM subsidi.
Mars Ega menyebutkan berdasarkan evaluasi internal, terjadi penurunan konsumsi Solar dan Pertalite hingga Oktober 2025, yang menandakan peningkatan efektivitas sistem.
Melalui berbagai langkah tersebut, Pertamina Patra Niaga menegaskan komitmennya menjaga agar subsidi energi benar-benar diterima masyarakat yang berhak.
Langkah pemblokiran nopol dan pembinaan SPBU dinilai sebagai upaya penting untuk meminimalkan kecurangan sekaligus mendorong penggunaan energi yang lebih tepat dan efisien..
Editor : Ahmad Antoni