Wali Kota Semarang Agustina Galang Kekuatan ASN Bantu Pekerja Rentan
SEMARANG, iNewsSemarang.id - Pemerintah Kota atau Pemkot Semarang meluncurkan gerakan inovatif "PNS Peduli Pekerja Rentan" guna memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal. Inisiatif ini merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 dan Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 93 Tahun 2020.
Gerakan ini bertujuan untuk percepatan peningkatan cakupan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kota Semarang melalui partisipasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Hal ini untuk memenuhi amanah Permendagri No. 15 Tahun 2024 guna menaikkan cakupan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebesar minimal 20% dari tahun sebelumnya.
Data BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda per 31 Desember 2024 mengungkapkan kondisi yang memprihatinkan: dari 215.243 pekerja informal di Kota Semarang, hanya 40.196 orang (18,64 persen) yang telah terdaftar sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan. Sebanyak 175.047 pekerja informal lainnya masih belum mendapatkan perlindungan tersebut.
"Kondisi ini mendorong kami untuk mengambil langkah-langkah strategis. Mayoritas pekerja informal yang belum terlindungi termasuk dalam kategori pekerja rentan yang belum mampu membayar iuran secara mandiri," ujar Wali Kota Semarang, Agustina Wulijeng saat memimpin rakor OPD di Balai Kota, Senin (17/11).
Gerakan Gotong Royong
Program ini mengajak seluruh Aparatur Sipil Negeri (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Semarang untuk berpartisipasi aktif dengan mendaftarkan dan membayarkan iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan minimal satu orang pekerja rentan.
"Gerakan ini merupakan wujud nyata gotong royong dalam membangun sistem perlindungan sosial yang inklusif di Kota Semarang. Kami mengajak seluruh ASN untuk turut peduli terhadap nasib pekerja rentan di sekitar kita," ajak Agustina.
Sasaran Pekerja Rentan
Berdasarkan definisi International Labour Organization (ILO), pekerja rentan mencakup pekerja mandiri dengan sarana produksi sendiri, pekerja keluarga yang tidak dibayar, dan pekerja lepas. Sasaran program meliputi berbagai profesi seperti tukang becak, pedagang kecil, petani, nelayan, marbot masjid, guru ngaji, dan pekerja rentan lainnya.
Syarat utamanya adalah pekerja tersebut harus berusia maksimal 64 Tahun 11 bulan dan aktif bekerja. Sebaliknya, pekerja yang tidak bisa didaftarkan adalah mereka yang tidak memiliki pekerjaan/penghasilan, bekerja di swasta/Badan Usaha/organisasi, ibu rumah tangga atau berusia 65 tahun ke atas.
Editor : Arni Sulistiyowati