AKBP Basuki Resmi Dipecat Buntut Kasus Kematian Dosen Untag, Ditahan di Rutan Polda Jateng
SEMARANG, iNewsSemarang.id – AKBP Basuki resmi di-PTDH alias dipecat dari kedinasan usai menjalani sidang Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) Polda Jawa Tengah, Rabu (3/12/2025).
Sidang pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada AKBP Basuki dipimpin oleh Ketua Komisi KKEP Polda Jateng, Kombes Pol Fidelis Purna Timoranto.
Usai menjalani sidang KKEP terkait kasus kematian dosen Untag, Dwinanda Linchia Levi, AKBP Basuki ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Jateng.
Keputusan ini diambil karena perwira menengah tersebut dinilai melanggar kode etik berat, yakni melakukan tindakan asusila dan mencederai citra institusi Polri.
Kuasa hukum keluarga korban, Zainal Abidin Petir, menyambut keputusan PTDH ini dengan lega dan berharap adanya putusan yang adil bagi keluarga korban.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengatakan, sidang kode etik ini dilakukan karena adanya pelanggaran berat, yaitu norma kesusilaan yang dilakukan oleh AKBP Basuki terhadap korban Dwinanda Linchia Levi, serta pencemaran nama baik Polri.
“Selain PTDH, AKBP Basuki juga harus menjalani penahanan selama 30 hari ke depan di ruang Patsus Polda Jateng,” ujarnya.
Artanto menjelaskan, untuk proses hukum pidana, Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami kasus dan berupaya menetapkan AKBP Basuki sebagai tersangka dalam kasus kematian dosen muda tersebut di kamar kostel.
Editor : Ahmad Antoni