Telantarkan Kucing Sakit Hingga Mati, PRT di Semarang Dimejahijaukan Majikan

SEMARANG, INewsSemarang.id- Agustina Veronica terpaksa melaporkan kedua pekerja rumah tangganya (PRT) atau pembantunya lantaran telah menelantarkan kucingnya hingga menyebabkan binatang adopsinya itu mati.
Menurutnya kedua PRTnya itu, yakni Desi dan Yuni, telah bersekongkol menggelapkan biaya perawatan dan pengobatan kucing yang sakit.
Agustina mengatakan, akibat perbuatan pelaku, kucing-kucing yang dia adopsi di penampungan menjadi telantar. "Bahkan ada yang mati karena tidak dirawat," ungkap warga Semarang pencinta kucig ini, Rabu (6/4/2022
Agustina melanjutkan, pihaknya telah membawa kasus ini ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang. PN Semarang telah menggelar sidang secara online.
Dalam persidangan yang diketuai Hakim Elli Suprapto, kedua pembantunya ini dinyatakan bersalah karena terbukti merugikan harta dan juga membuat kucing menjadi telantar dan mati.
"Keduanya juga dinyatakan bersalah telah menggelapkan makanan kucing dan biaya pengobatan kucing yang sakit dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah selama kurun waktu delapan bulan," tandasnya.
Diketahui, kedua terdakwa bekerja dengan korban untuk merawat kucing-kucing liar yang diadopsi dan dirawat di penampungan.
Kedua pelaku bersekongkol menggelapkan makanan kucing dengan cara memalsukan surat dokter dan menagihkan uang kepada korban. Namun, faktanya kucing-kucing tersebut tidak dirawat semestinya hingga akhirnya telantar dan banyak yang mati.
Editor : Sulhanudin Attar