Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : KAI Daop 4 Bantu 30 Tandon hingga 4 Sumur Bor untuk Warga di Wilayah Stasiun Tanggung dan Kedungjati
Advertisement . Scroll to see content

DJKA dan KAI Gelar Program Angkutan Motor Gratis Nataru 2025, Ini Syarat Pendaftarannya

Selasa, 23 Desember 2025 | 10:47 WIB
  • author Ahmad Antoni
DJKA dan KAI Gelar Program Angkutan Motor Gratis Nataru 2025, Ini Syarat Pendaftarannya
DJKA dan PT KAI menggelar program angkutan Motor Gratis (Motis) untuk angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026. Foto: Istimewa

4. Syarat pendaftaran peserta motis:
a. Satu peserta harus memiliki KTP, Kartu Keluarga, SIM C;
b. Motor dengan kapasitas mesin maksimal 200 cc,
c. Satu motor dapat difasilitasi pembelian 2 tiket penumpang dan satu tiket infant (anak umur di bawah 3 tahun), dengan persyaratan:

- Pembelian Tiket KA untuk Peserta Motis adalah sesuai dengan Nama Peserta Motis yang terdaftar;

- Penumpang kedua tercantum dalam Kartu Keluarga Peserta yang terdaftar;
Tiket yang telah dibeli tidak dapat dibatalkan, diubah jadwal, dan perubahan nama penumpang,

- Bagi Peserta yang sudah berhasil mendaftar secara Online WAJIB melakukan verifikasi ke Posko, sesuai dengan waktu verifikasi yang telah ditentukan pada saat mendaftar, untuk menghindari terjadinya penghapusan pendaftaran secara otomatis.

- Bagi Peserta yang hanya mendaftarkan Sepeda Motor, diwajibkan memiliki/menunjukkan bukti perjalanan dengan transportasi lainnya;

- Sepeda Motor diserahkan H-1 atau satu hari sebelum tanggal keberangkatan Sepeda Motor;
Pada saat penyerahan Sepeda Motor, Peserta wajib menunjukkan KTP Asli pendaftar dan bukti pendaftaran:

- Sepeda Motor yang masuk di stasiun penyerahan maupun yang keluar di stasiun tujuan akan dikenakan biaya parkir oleh pengelola Parkir Resmi Stasiun;

- Tidak diperkenankan menitipkan helm dan kaca Spion;
- BBM wajib untuk dikosongkan pada saat penyerahan;

- Kode Booking Tiket KA akan diberikan pada saat penyerahan sepeda motor:
- Peserta DILARANG memberikan tip bagi Petugas Motis 2025;
- Para peserta wajib tunduk pada peraturan yang berlaku.
 

Editor: Ahmad Antoni

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut