get app
inews
Aa Read Next : Ketua KPU Disanksi Bawaslu karena Terbukti Gelembungkan Suara Partai Golkar

Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024 Dimulai 14 Juni 2022

Kamis, 07 April 2022 | 17:13 WIB
header img
Tahapan Pemilu 2024 dimulai 20 bulan mundur dari tanggal pemungutan suara. Foto: ist

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 akan dimulai pada 14 Juni 2022. Tanggal ini dihitung mundur 20 bulan dari pelaksanaan pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

Hal tersebut berdasarkan keputusan pemerintah, penyelenggara dan legislatif pada tanggal 24 Januari 2022 bahwa pemilu pemungutan suara itu akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.

"Maka kalau kita menghitung 20 bulan, tahapan penyelenggaraan pemilu itu akan jatuh pada tanggal 14 Juni 2022 yang akan datang," kata Sekretaris Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum (PolPUM) Kemendagri, Imran saat Rapat Sosialisasi Rancangan PKPU Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu, Kamis (7/4/2022).

Dalam rapat sosialisasi yang dilangsungkan secara daring ini turut mengundang seluruh komponen yang terlibat di dalam penyelenggaraan pemilu maupun pilkada serentak tahun 2024 yang akan datang. Di antaranya, Kesbangpol yang ada di provinsi maupun kabupaten kota, KPU, KPUD, Bawaslu seluruh Indonesia dan seluruh komponen partai politik baik ditingkat pusat sampai ditingkat daerah.

Imran berharap dengan sosialisasi yang laksanakan pada pagi hari ini semua proses dalam penyelenggaraan pemilu maupun pilkada serentak tahun 2024 yang akan datang bisa diikuti dan dipelajari oleh setiap komponen yang terlibat.

"Dengan sosialisasi ini kita berharap pemahaman para peserta pemilu dapat lebih clear dan proses nantinya yang akan dimulai pada 14 Juni yang akan datang tidak mengalami kendala yang berarti," ungkapnya.

Selain itu, Imran juga berharap kepada seluruh peserta yang mengikuti webinar dapat memahami betul mengenai PKPU yang telah disusun mulai dari masalah pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu.

Diharapkan juga, tentunya pemerintah daerah dapat mendukung setiap proses dari pelaksanaan PKPU ini termasuk di dalam pendaftaran verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu.

"Kemudian kami berharap juga tentunya sesuai dengan aturan yang ada kita berharap para peserta pemilu memiliki kepengurusan itu di setiap provinsi. Termasuk juga kita berharap daerah-daerah yang akan melakukan pemekaran juga mulai mengantisipasi ini terkait dengan pembentukan parpol maupun kepengurusan yang ada pada tingkat daerah," jelasnya.

Editor : Sulhanudin Attar

Follow Berita iNews Semarang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut