get app
inews
Aa Text
Read Next : Kota Semarang Raih Apresiasi Kinerja Pemerintah Daerah Bidang Pendidikan dari Kemendagri

Sopir Bus jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Exit Tol Krapyak, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Rabu, 24 Desember 2025 | 05:32 WIB
header img
Ilustrasi tersangka kecelakaan. Foto: Dok MPI

SEMARANG, iNewsSemarang.id Sopir Bus PO Cahaya Trans, Gilang (22), warga Bukittinggi, Sumatera Barat, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan hingga menyebabkan 16 penumpang tewas di Simpang Susun Tol Krapyak, Kota Semarang.

Gilang ditahan di Polrestabes Semarang setelah menjalani rangkaian pemeriksaan oleh penyidik Satuan Lalu Lintas Polrestabes Semarang.

"Tadi sore penyidik sudah melakukan gelar perkara untuk menetapkan sopir Bus Cahaya Trans sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup," ungkap Kapolrestabes Semarang, Kombes Syahduddi di Pos Pelayanan Terpadu Nataru Simpang Lima, Kota Semarang, Selasa (23/12/2025) malam.

Penyidik telah memeriksa empat saksi, termasuk meminta keterangan ahli dari Badan Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD).

Gilang dijerat Pasal 310 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

Pasal tersebut mengatur kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas hingga menimbulkan korban jiwa, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. “Tersangka kami lakukan penahanan,” imbuhnya.

Kapolrestabes menjelaskan, bus awalnya berangkat dari Bogor dengan sopir utama. Namun, di rest area Subang, Jawa Barat, Gilang yang merupakan sopir cadangan menggantikan untuk mengemudi.

Setelah melakukan transaksi di Gerbang Tol Kalikangkung, Kota Semarang, bus kemudian tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), yakni Simpang Susun Tol Krapyak KM 420+200. Jarak dari Gerbang Tol Kalikangkung ke TKP sekitar enam hingga tujuh menit perjalanan.

“Sopir mengakui mengemudikan kendaraan dengan kecepatan cukup tinggi. Saat di depan terdapat tikungan menurun, sopir kaget dan berupaya bermanuver ke kiri hingga kendaraan terbalik dan membentur dinding beton. Hal inilah yang menyebabkan banyak korban meninggal dunia,” lanjutnya.

“Sopir berupaya menurunkan perseneling dari gigi enam ke gigi lima, tetapi tidak sempat. Pengakuan sopir, ia juga tidak sempat melakukan pengereman,” ujarnya.

Diketahui, kecelakaan maut Bus PO Cahaya Trans terjadi pada Minggu (22/12/2025) dini hari. Bus yang mengangkut 34 penumpang itu berangkat dari Bogor menuju Yogyakarta. Dalam peristiwa tersebut, 15 penumpang tewas di lokasi kejadian dan satu korban meninggal dunia saat menjalani perawatan medis.

Penanganan kasus kecelakaan ini dilakukan oleh Satlantas Polrestabes Semarang dengan dukungan Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Ditlantas Polda Jawa Tengah.
 

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut