Sopir Bus Tersangka Kecelakaan Maut di Tol Krapyak: Saya Meminta Maaf kepada Seluruh Keluarga Korban
SEMARANG, iNewsSemarang.id – Sopir Bus PO Cahaya Trans, Gilang (22), tersangka kecelakaan maut di Simpang Susun Tol Krapyak, Semarang, menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh keluarga korban. Kecelakaan menewaskan 16 penumpang dan belasan luka.
Gilang menyampaikan penyesalannya setelah resmi ditahan di Polrestabes Semarang usai menjalani rangkaian pemeriksaan penyidik Satuan Lalu Lintas Polrestabes Semarang.
"Saya meminta maaf kepada seluruh keluarga korban," ungkap Gilang yang mengenakan rompi tahanan merah.
Sementara itu, Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Syahduddi mengatakan, penyidik telah menetapkan Gilang sebagai tersangka setelah menggelar perkara dan menemukan bukti permulaan yang cukup.
“Tadi sore penyidik sudah melakukan gelar perkara untuk menetapkan sopir Bus Cahaya Trans sebagai tersangka,” ujar Syahduddi di Pos Pelayanan Terpadu Nataru Simpanglima, Kota Semarang, Selasa (23/12/2025) malam.
Gilang dijerat Pasal 310 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut mengatur kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas hingga berujung kematian, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Dia menjelaskan, kecelakaan bermula saat Gilang mengemudikan bus dengan kecepatan cukup tinggi. Saat melintasi tikungan menurun di Simpang Susun Tol Krapyak KM 420+200, sopir terkejut dan berupaya bermanuver ke kiri hingga bus terbalik dan membentur dinding beton.
Editor : Ahmad Antoni