get app
inews
Aa Text
Read Next : Jelang Mudik Lebaran 2026, KAI Daop 4 Semarang Pastikan 18 Lokomotif dan 155 Kereta Laik Operasi

Penumpang KA Wajib Tahu, Ini Cara Lapor Barang Tertinggal di Stasiun atau Kereta

Minggu, 04 Januari 2026 | 09:34 WIB
header img
Penumpang yang merasa kehilangan atau tertinggal barang selama menggunakan layanan kereta api dapat segera melaporkan kepada petugas di dalam KA maupun petugas di stasiun. Foto: Istimewa

“Terkait barang bawaan, KAI Daop 4 Semarang juga mengimbau para pelanggan untuk menyimpan barang dengan baik di tempat yang telah disediakan serta memastikan penempatannya aman agar tidak terjatuh dan membahayakan penumpang lainnya," ujar Lugman.

Cara Lapor Barang Tertinggal di KA atau Stasiun
Sebagai informasi, penumpang yang merasa kehilangan atau tertinggal barang selama menggunakan layanan kereta api dapat segera melaporkan kepada petugas di dalam KA maupun petugas di stasiun. 

Selain itu, laporan juga dapat disampaikan melalui Contact Center KAI 121 atau kanal resmi media sosial KAI. Laporan kehilangan hendaknya disertai data pendukung seperti identitas diri, tiket perjalanan, serta deskripsi barang berikut waktu dan lokasi terakhir barang digunakan.

Apabila barang berhasil ditemukan dan terverifikasi sebagai milik pelanggan, pengambilan dapat dilakukan di unit Lost and Found stasiun tempat barang diamankan.
 

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut