get app
inews
Aa Text
Read Next : BKK Kelas I Semarang dan Bandara Ahmad Yani Sinergi Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Ini Standar Pelayanan Surat Izin Angkut Jenazah via Bandara, Berikut Persyaratan dan Prosedurnya

Jum'at, 13 Februari 2026 | 13:55 WIB
header img
Ilustrasi peti jenazah. (foto: dok MPI)

SEMARANG, iNewsSemarang.id – Standar pelayanan surat izin angkut jenazah melalui Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang menjadi salah satu pokok pembahasan dalam Forum Konsultasi Publik yang digelar Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK) Kelas I Semarang, Kamis (12/2/2026).

Surat izin angkut jenazah merupakan salah satu penerbitan dokumen kekarantinaan dan kesehatan yang merupakan layanan kesehatan BKK Kelas I Semarang di wilayah kerja Bandara Ahmad Yani.

Dalam Forum Konsultasi Publik, Kepala Wilayah Kerja Bandara Jenderal Ahmad Yani, dr. Sri Sunaryanti memaparkan rancangan standar pelayanan surat izin angkut jenazah.

Berikut rancangan persyaratan dan prosedur pelayanan surat izin angkut jenazah via Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang:

PERSYARATAN
1.Surat Keterangan Kematian 
2.Surat keterangan embalming atau pengawetan untuk jenazah
3.Surat keterangan packing 
4. Surat keterangan polisi 
5.identitas jenazah 

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut