get app
inews
Aa Text
Read Next : BKK Kelas I Semarang dan Bandara Ahmad Yani Sinergi Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Ini Standar Pelayanan Surat Izin Angkut Jenazah via Bandara, Berikut Persyaratan dan Prosedurnya

Jum'at, 13 Februari 2026 | 13:55 WIB
header img
Ilustrasi peti jenazah. (foto: dok MPI)

6.Untuk abu jenazah: syarat keterangan kremasi
7.Untuk kerangka jenazah: surat keterangan jenazah penggalian makam

PROSEDUR
1.Pengguna layanan melakukan permohonanpengajuan penerbitan dokumen angkut jenazah dengan datang langsung ke kantor wilayah kerja Bandara Jenderal Ahmad Yani. 
2. Pengguna layanan melengkapi dokumen yang disyaratkan 
3. Petugas mememeriksa kelengkapan dokumen yang dibawa dan memverifikasi isi dokumen yang diserahkan 
4. Jika diperlukan, petugas memeriksa langsung kondisi fisik peti jenazah di area kargo 
5. Petugas menyimpulkan apakah permohonan pengguna layanan layak diterbitkan surat ijin angkut jenazah 
6. Bila memenuhi syarat, petugas menerbitkan surat ijin angkut jenazah beserta label stiker yang dipakai sebagai penanda ijin karantina 
7. Bila belum memenuhi syarat petugas akan menginformasikan dan menyarankan melengkapi dokumen yang kuranglengkap atau perlu diperbaiki 8. Mendokumentasikan dokumen ijin angkut jenazah yang diterbitkan di buku register dan di drive untuk soft file nya

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut