Kecelakaan Maut KA Harina Vs Gran Max di Mranggen Demak, 1 Orang Tewas 1 Luka Berat
DEMAK, iNewsSemarang.id – Kecelakaan maut terjadi di perlintasan kereta api (KA) di Desa Brumbung Rt 07/04, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Minggu (15/2/2026).
Sebuah mobil Daihatsu Gran Max berpenumpang dua orang tertabrak KA Harina relasi Surabaya Pasarturi-Bandung di KM 11+7/8 antara Stasiun Brumbung - Stasiun Alastua pada pukul 09.12 WIB. Kecelakaan mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan satu luka berat.
Identitas korban diketahui bernama Sarmidi warga Batursari 1 Rt 03/04 Kelurahan Sawah Besar Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang.
Sedangkan korban luka berat bernama Bowo Setiyawan, warga Jalan Tehal Mas Rt 05/08 Desa/Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak. Korban saat ini dirawat di RS. Prlita Anugrah Mranggen
Kronologi kejadian bermula sebelum terjadinya laka KA dengan Grand Max nopol H- 1051- VA yang dikemudikan oleh Sarmidi berjalan dari Utara Ngemplak ke Selatan arah Mranggen.
Ketika sampai di perlintasan KA tanpa palang pintu KM 13,200 JPL 16 sudah distop oleh petugas karena ada kereta yang melintas. Namun mobil tersebut tetap melaju, karena jarak yang sudah dekat sehingga KA menemper Gran Max kemudian menemper pos penyeberangan.
Melihat kejadian tersebut, petugs bersama warga menolong korban dan dibawa ke RS. Pelita Anugrah Mranggen. Sementara sopir Gran Max meninggal di TKP.
KA Pandalungan Berhenti Luar Biasa
Akibat kejadian temperan tersebut, KA Pandalungan berhenti Luar Biasa (BLB) di Stasiun lokasi guna pemeriksaan kondisi sarana.
Hasil pemeriksaan, lokomotif dna kereta pembangkit KA Harina mengalami kerusakan dan diganti di Stasiun Semarang Tawang. Serta jalur hilir tidak bisa dilewati perjalanan Kereta Api untuk sementara waktu karena ada kerusakan. Setelah dilakukan perbaikan, jalur hilir lokasi tersebut dinyatakan aman kembali dilewati kereta api pada 11.26 WIB.
"KAI Daop 4 Semarang turut prihatin dan menyayangkan atas kejadian tersebut," kata Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif.
Dengan adanya kejadian tersebut KA Harina mengalami kelambatan 102 menit, untuk itu kami memohon maaf kepada para pelanggan yang terdampak kejadian temperan.
KAI Daop 4 Semarang mengimbau agar masyarakat tidak berkegiatan di jalur kereta api. Hal tersebut sesuai dengan pasal 181 ayat (1) UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian.
Dalam ayat (1) pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
KAI Daop 4 Semarang akan terus melakukan penyampaian imbauan keselamatan sebagai upaya preventif dalam rangka menekan angka kecelakaan.
Editor : Ahmad Antoni