Fakta-Fakta Lengkap Gran Max Ditabrak KA Harina di Mranggen: 1 Tewas, Jalur Kereta Sempat Lumpuh
DEMAK, iNewsSemarang.id – Kecelakaan maut terjadi di perlintasan kereta api tanpa palang pintu KM 13,200 JPL 16, Desa Brumbung, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, pada Minggu (15/2/2026).
Insiden yang melibatkan mobil Daihatsu Gran Max dan KA Harina relasi Surabaya Pasarturi–Bandung ini mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan kerusakan serius pada sarana perkeretaapian.
Kecelakaan yang terjadi pada pukul 09.12 WIB ini memakan dua korban. Pengemudi mobil, Sarmidi, warga Batursari 1, Kelurahan Sawah Besar, Kota Semarang, dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian (TKP).

Sementara itu, satu penumpang lainnya bernama Bowo Setiyawan, warga Jalan Tehal Mas, Kecamatan Mranggen, mengalami luka berat. Korban luka saat ini tengah mendapatkan perawatan intensif di RS Pelita Anugrah Mranggen setelah dievakuasi oleh petugas dan warga sekitar.
Tabrakan terjadi di titik KM 11+7/8 antara Stasiun Brumbung dan Stasiun Alastua. Meskipun petugas di perlintasan telah memberikan aba-aba berhenti, mobil Gran Max tetap melaju hingga menemper (menabrak) bagian samping kereta dan terpental menghantam pos penyeberangan.
Dampak dari insiden ini menyebabkan kerusakan signifikan pada infrastruktur dan rangkaian kereta:
Lokomotif dan kereta pembangkit KA Harina mengalami kerusakan fisik sehingga harus dilakukan penggantian rangkaian di Stasiun Semarang Tawang.
Jalur hilir di lokasi kejadian sempat tidak dapat dilewati karena kerusakan pada komponen rel. Jalur baru dinyatakan aman kembali pada pukul 11.26 WIB setelah dilakukan perbaikan darurat.
KA Harina mencatat keterlambatan hingga 102 menit. Selain itu, KA Pandalungan terpaksa melakukan Berhenti Luar Biasa (BLB) di stasiun terdekat untuk pemeriksaan sarana.
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif, menyampaikan rasa prihatin dan permohonan maaf kepada para pelanggan yang terdampak keterlambatan. Ia juga menegaskan kembali aturan hukum terkait keselamatan di jalur kereta api.
Berdasarkan Pasal 181 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, masyarakat dilarang keras berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret atau meletakkan barang di atas rel, serta menggunakan jalur untuk kepentingan selain angkutan kereta api. Pihak KAI berkomitmen untuk terus melakukan imbauan preventif guna menekan angka kecelakaan di perlintasan sebidang.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta