get app
inews
Aa Text
Read Next : Operasi Pekat Candi 2026, Polda Jateng Ungkap 31 Kasus Petasan dan Amankan Puluhan Pelaku

Polda Jateng Bongkar Praktik Tambang Ilegal di Boyolali dan Kendal, Alat Berat-Material Disita

Senin, 23 Februari 2026 | 17:59 WIB
header img
Ditreskrimsus Polda Jateng menggelar pengungkapan kasus praktik tambang ilegal di Boyolali dan Kendal, di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng. (Foto: iNewsSemarang.id)

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng bersama jajaran berhasil membongkar praktik pertambangan ilegal yang beroperasi di wilayah Kabupaten Boyolali dan Kabupaten Kendal. 

Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas aktivitas tambang tanpa izin yang merusak ekosistem lingkungan serta merugikan pendapatan negara. 

Dirreskrimsus Kombes Pol Djoko Julianto menegaskan bahwa penindakan ini dilakukan berdasarkan laporan informasi masyarakat terkait aktivitas pengerukan lahan menggunakan alat berat yang diduga tidak memiliki izin resmi. 

“Penegakan hukum ini merupakan wujud komitmen Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah dalam melindungi lingkungan hidup, menjaga hak-hak negara, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar Dirreskrimsus saat konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Semarang, Senin (23/2/2026). 

Dalam pengungkapan di Desa Karanggeneng, Boyolali, petugas mengamankan tersangka berinisial S (47) yang melakukan penambangan tanah urug dengan modus penataan lahan. Dari lokasi tersebut, polisi menyita satu unit eskavator merek Hyundai 210, dua unit dump truck, serta buku catatan ritase. Aktivitas yang baru berjalan 6 hari ini telah menghasilkan 449 ritase dengan potensi kerugian negara mencapai Rp100 juta. 

Sementara itu, di Dusun Gowok, Desa Ngabean, Kabupaten Kendal, petugas menangkap tersangka berinisial RMD selaku pemilik dan pengelola tambang pasir ilegal. Tersangka diketahui melakukan aktivitas penambangan pada dini hari, mulai pukul 01.00 WIB hingga 04.30 WIB, untuk mengelabui petugas. Di lokasi ini, polisi menyita satu unit eskavator merk Develon warna oranye, sampel pasir, serta uang tunai hasil penjualan. 

“Meskipun aktivitas di beberapa titik ini baru berjalan singkat, namun pengerukan lahan tanpa kajian lingkungan dan pengawasan teknis sudah menimbulkan risiko ancaman kerusakan lingkungan serta potensi bencana bagi masyarakat sekitar,” tegasnya.

Tersangka Terancam Hukuman Maksimal 5 Tahun Penjara
Para tersangka kini terjerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Adapun ancaman hukuman yang menanti adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar 

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menambahkan bahwa pihaknya akan terus memantau aktivitas pertambangan di wilayah Jawa Tengah agar tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ia mengimbau masyarakat untuk berani melaporkan jika menemukan aktivitas tambang yang mencurigakan di lingkungannya.

“Kami tidak akan menoleransi praktik tambang ilegal. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk memastikan kekayaan alam kita dikelola secara legal demi kesejahteraan bersama dan kelestarian alam Jawa Tengah,” ujarnya.
 

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut