get app
inews
Aa Text
Read Next : Puncak Arus Mudik 2026 Diprediksi Terjadi Dua Kali, Ini Imbauan Polda Jateng

Daftar 10 Ruas Tol Fungsional Dibuka saat Mudik Lebaran 2026, Ada Solo-NYIA hingga Yogyakarta-Bawen

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:55 WIB
header img
Ada 10 ruas jalan tol tersebar di seluruh Indonesia yang siap beroperasi fungsional tanpa tarif selama arus mudik Lebaran 2026.

JAKARTA, iNewsSemarang.id – Ada 10 ruas jalan tol tersebar di seluruh Indonesia yang siap beroperasi fungsional tanpa tarif selama arus mudik Lebaran 2026. Kementerian Pekerjaan Umum (PU) membuka ruas tol fungsional selama periode arus mudik.

Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PU Roy Rizal menyebutkan, total panjang ruas tol fungsional yang beroperasi yaitu 291,13 km di Pulau Sumatera, Jawa, dan Kalimantan. Kehadiran sejumlah ruas tol ini diharapkan mampu mengurai kepadatan lalu lintas di ruas tol eksisting.

"Untuk mendukung kelancaran arus mudik Lebaran, kami menyiapkan 291,13 km sebagai ruas tol fungsional. Sumatera ada 3 ruas, Jawa ada 6 ruas, dan Kalimantan ada 1 ruas," sebutnya dalam media gathering di Kantor Kementerian PU, Jumat (6/3/2026).

Sebagian ruas di Pulau Jawa akan difungsionalkan dengan skema satu jalur satu arah dan diprioritaskan bagi kendaraan golongan I nonbus. 

Sementara pengoperasiannya akan disesuaikan dengan kondisi lalu lintas di lapangan serta diskresi dari pihak kepolisian.

Dengan pengoperasian ruas tol fungsional tersebut, pemerintah berharap kapasitas jaringan jalan selama periode mudik dan arus balik Lebaran dapat meningkat. 

Langkah ini juga diharapkan mampu mengurai kepadatan lalu lintas di sejumlah jalur utama serta memperlancar mobilitas masyarakat selama libur Idul Fitri 2026.

Berikut daftar ruas jalan tol fungsional yang dibuka selama periode arus mudik Lebaran 2026:

1. Sigli – Banda Aceh (24,67 km)
Seksi 1 Padang Tiji – Seulimeum dan Padang Panjang. Dibuka secara fungsional untuk kedua jalur (A dan B) bagi seluruh golongan kendaraan.
2. Kuala Tanjung – Tebing Tinggi – Parapat (12,86 km) 

Seksi 4 IC Sinaksak – IC Simpang Pane. Difungsionalkan untuk kedua jalur bagi seluruh golongan kendaraan.
3. Palembang – Betung (53,2 km)
Beberapa seksi difungsionalkan untuk kedua jalur (A dan B) khusus kendaraan golongan I non bus.
4. Serang – Panimbang (24,17 km)
Seksi 2 Rangkasbitung – Cileles. Dibuka satu jalur satu arah khusus kendaraan golongan I non bus.
5. Ciawi – Sukabumi (4,97 km)
Seksi 3 Cibadak – Akses Sementara Karang Tengah. Difungsionalkan satu jalur satu arah khusus kendaraan golongan I non bus.
6. Jakarta – Cikampek II Selatan (52 km)
Beberapa seksi difungsionalkan untuk arus balik menuju Jakarta bagi kendaraan golongan I sesuai diskresi kepolisian.
7. Solo – Yogyakarta – NYIA Kulon Progo (12,23 km)
Seksi 1 Paket 1.2B Prambanan – Purwomartani. Difungsionalkan satu jalur satu arah untuk kendaraan golongan I non bus saat arus balik.
8. Yogyakarta – Bawen (4,98 km)
Seksi 6 Ambarawa – Bawen. Dibuka satu jalur satu arah khusus kendaraan golongan I non bus.
9. Probolinggo – Banyuwangi (49,68 km)
Sebagian seksi difungsionalkan untuk kedua jalur bagi seluruh golongan kendaraan, dan sebagian satu jalur untuk kendaraan golongan I.
10. Akses Tol IKN (52,37 km)
Digunakan untuk mengakomodasi arus kendaraan dari Ring Road Balikpapan menuju Jalan Tol Balikpapan – Samarinda, khusus kendaraan golongan I pada beberapa seksi.

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut