get app
inews
Aa Text
Read Next : Kripto Masih Jadi Investasi Favorit hingga Tembus 20,19 Juta Investor, Ini Respons Indodax

Fatwa Muhammadiyah soal Kripto: Sah untuk Investasi, Beri Kejelasan bagi Investor Muslim

Kamis, 12 Maret 2026 | 20:40 WIB
header img
Ilustrasi investasi kripto. (foto: istimewa)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah pada  Maret 2026 menerbitkan fatwa yang menyatakan bahwa aset kripto dapat dipandang sebagai aset digital bernilai yang memenuhi kriteria fikih mal mutaqawwam, sehingga dapat dimanfaatkan sebagai instrumen investasi

Namun di Indonesia, fatwa tersebut juga menegaskan bahwa kripto tidak sah digunakan sebagai alat pembayaran karena volatilitas harga yang tinggi serta potensi menimbulkan mudarat dalam transaksi.

Menanggapi hal tersebut, Vice President INDODAX, Antony Kusuma, menilai bahwa pandangan Muhammadiyah memberikan referensi penting bagi masyarakat Muslim dalam memahami posisi aset kripto dalam perspektif ekonomi syariah.

“Fatwa Muhammadiyah ini memberikan kejelasan bagi investor Muslim bahwa aset kripto dapat dipandang sebagai instrumen investasi dalam kerangka syariah. Pandangan ini juga menjadi momentum penting untuk mendorong ekosistem kripto Indonesia yang semakin matang,” jelas Antony, Kamis (12/3/2026). 

“Namun sebagai instrumen investasi, aset kripto tetap memiliki karakteristik volatil yang perlu dipahami investor, sehingga literasi mengenai manajemen risiko dan pemahaman terhadap fundamental aset menjadi penting dalam berinvestasi di aset digital,” jelasnya.

Dalam fatwa tersebut, Muhammadiyah menyebut bahwa aktivitas kripto yang diperbolehkan antara lain investasi jangka panjang, spot trading, serta staking produktif. 

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut