get app
inews
Aa Text
Read Next : Pertamina Siagakan Layanan Motoris hingga Modular di Jalur Mudik-Balik Lebaran 2026

Gelombang Mudik Lebaran 2026 Dimulai, Cek Jadwal One Way, Contraflow hingga Ganjil Genap

Jum'at, 13 Maret 2026 | 11:11 WIB
header img
ilustrasi arus kendaraan saat pemberlakukan one way beberapa waktu lalu. (foto: istimewa)

"Saat arus mudik akan dilakukan normalisasi kondisi lalu lintas dan pembukaan jalan masuk mulai dari KM 421 B sampai KM 70 pada 21 Maret 2026 pukul 00.00 hingga 02.00 waktu setempat. Saat arus balik, normalisasi dan pembukaan jalan masuk dari KM 70 KM 421 dilakukan tanggal 30 Maret 2026 pukul 00.00 hingga 02.00 waktu setempat," terangnya.

Sistem Contraflow dan Ganjil Genap
Selain one way, sistem contraflow akan diberlakukan di tol Jakarta - Cikampek KM 47 - KM 70 dan tol Jagorawi KM 21 - KM 8 pada jam-jam padat arus mudik dan balik.

"Di tol Japek saat arus mudik berlaku contra flow pada 17 Maret 2026 pukul 14.00 WIB hingga 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB dan tanggal 21 Maret 2026 pukul 12.00–20.00 WIB serta 22 Maret 2026 pukul 09.00–18.00 WIB," ucap Aan.

Sementara sistem contra flow saat arus balik berlaku tanggal 23 Maret 2026 pukul 14.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB di tol Japek dan Selasa, 24 Maret 2026 pukul 14.00–19.00 WIB serta Minggu, 29 Maret 2026 pukul 14.00–19.00 WIB di tol Jagorawi.

"Kami juga akan menerapkan sistem Ganjil Genap yang tentu sudah tidak asing lagi di tengah masyarakat. Akan diterapkan di ruas jalan Tol Karawang Barat KM 47 hingga Kalikangkung KM 414 dan ruas Jalan Tol Tangerang – Merak dari KM 31 hingga KM 98 dan arah sebaliknya. Waktunya mengikuti jadwal pemberlakuan One Way untuk mengendalikan volume kendaraan," kata Aan.

Sistem Ganjil Genap saat arus mudik akan berlaku tanggal 17 Maret 2026 pukul 14.00 waktu setempat hingga 20 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat. Pada arus balik berlaku tanggal 23 Maret 2026 pukul 00.00 waktu setempat hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat.

Namun, kebijakan ganjil genap tidak berlaku bagi kendaraan Presiden dan Wakil Presiden, pimpinan lembaga negara, kendaraan dinas TNI/Polri dan kementerian/lembaga, ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum berpelat kuning, kendaraan penyandang disabilitas, kendaraan pengelola jalan tol, serta kendaraan barang tertentu yang mendapat pengecualian.

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut