Patroli Malam Ramadan, Polres Salatiga Jaring 116 Motor Knalpot Brong
SALATIGA, iNewsSemarang.id - Polres Salatiga menggelar patroli malam pada Sabtu (14/3) malam hingga Minggu (15/3/2026) dini hari. Hasilnya, Polres Salatiga berhasil mengamankan 116 sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis alias knalpot brong.
Kapolres Salatiga menjelaskan bahwa untuk memperoleh hasil yang maksimal, patroli dilaksanakan dengan sistem hunting yang didukung dengan pola penyekatan oleh personel yang bertugas di pos-pos operasi.
Pola ini diterapkan untuk mempersempit ruang gerak kendaraan yang menggunakan knalpot brong serta menindak secara langsung para pelanggar di lapangan.
Patroli yang dimulai sejak pukul 23.00 WIB hingga Minggu dini hari tersebut berhasil menjaring 116 sepeda motor dengan knalpot yang tidak memenuhi spesifikasi teknis.
Seluruh kendaraan yang terjaring kemudian diamankan di Gudang Barang Bukti Satlantas Polres Salatiga untuk dilakukan proses penindakan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Polres Salatiga menegaskan bahwa kegiatan patroli serta penindakan terhadap knalpot brong akan terus diintensifkan, khususnya pada malam hingga dini hari, sebagai upaya menjaga harkamtibmas serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
Sementara, Polda Jawa Tengah mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pengendara sepeda motor, agar menggunakan knalpot sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan serta mematuhi aturan lalu lintas demi menjaga ketertiban bersama di lingkungan masyarakat.
Kasatgas Humas Operasi Ketupat Candi 2026 Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong selain melanggar aturan juga dapat mengganggu kenyamanan masyarakat serta berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pengendara sepeda motor, untuk menggunakan knalpot sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Selain melanggar aturan, penggunaan knalpot brong juga mengganggu kenyamanan masyarakat dan berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas,” ujarnya, Minggu (15/3/2026).
Editor : Ahmad Antoni