get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemprov Jateng Akselerasi Sertifikasi Rumah Potong Hewan Halal

Sains Ramadhan : Deteksi Bahan Haram pada Kosmetik, Tingkatkan Kredibilitas Produk Halal

Senin, 11 April 2022 | 10:39 WIB
header img
Ilustrasi kosmetik halal

PERMINTAAN produk kosmetik halal dari konsumen muslim di seluruh dunia terus mengalami peningkatan signifikan. Tujuan utama pemakaian kosmetik untuk kebersihan pribadi dan meningkatkan daya tarik melalui riasan.

Pemakaian kosmetik, selain yang sudah disebutkan, juga berfungsi untuk meningkatkan harga diri dan meningkatkan ketenangan. Manfaat lainnya, untuk memberikan perlindungan fisik seperti pada kulit dan rambut dari kerusakan serta mencegah penuaan.

Industri kosmetik halal bukan semata- mata urusan kecantikan, melainkan lebih menekankan kesehatan dilandasi pandangan dunia dan agama.

Persaingan antar pasar industri perawatan pribadi dan kosmetik semakin kompetitif dalam memperkuat konsumen muslim. Hal ini didukung dengan banyaknya jenis kosmetik, baik yang sudah mempuyai sertifikat halal (SH) dan tidak ada SH.

Menjamurnya kosmetik menjadikan kehati-hatian dalam memilih kosmetik yang aman dan halal. Kosmetik halal merupakan produk yang tidak memiliki bagian manusia/hewan atau bahan haram. Kemudian, tidak ada organisme hasil rekayasa genetika yang dinyatakan sebagai najis, khamar. Selain itu, juga tidak ada kontaminasi dari najis selama persiapan, pemrosesan, pembuatan dan penyimpanan dan aman bagi konsumen.

Kesadaran terhadap isu kosmetik halal masih minim dibandingkan dengan produk makanan halal. Pendapat yang lazim di masyarakat menganggap bahwa kosmetik yang bagus itu yang mampu memberikan perubahan. Jarang yang mempertimbangkan, apakah produk tersebut sudah halal atau belum. Semetara itu, pengetahuan tentang produk haram masih sebatas yang hanya mengandung unsur babi serta alkohol saja.

Padahal sebenarnya masih banyak kandungan lain selain babi dan alkohol yang dapat dikatakan haram. Perlu diketahui, bahwa produk yang haram bisa dikarenakan proses pembuatan, pengemasan, serta pengirimannya. Tidak hanya produk babi beserta turunannya dan alkohol yang dikategorikan haram.

Barang-barang non-halal yang digunakan dalam pembuatan kosmetik dapat diklasifikasikan berdasarkan asalnya, yaitu manusia dan hewan. Dalam hal pembuatan kosmetik, masalah yang sering muncul berkaitan dengan status najis dari bahan-bahan tersebut. Beberapa dari bahan-bahan tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Keratin, bahan kimia yang diperoleh dari rambut manusia dan digunakan sebagai zat pewarna rambut
  2. Albumin, berasal dari serum manusia dan digunakan sebagai pelarut untuk melarutkan bahan aktif dalam formulasi kosmetik
  3. Ekstrak plasenta, dibuat dengan ekstraksi plasenta manusia di bawah prosedur tertentu. Ekstrak ini diyakini sebagai preparasi kosmetik pilihan untuk produk anti-penuaan dan perawatan kulit.
  4. Asam hialuronat, bahan kimia yang diperoleh dari rahim dan biasa digunakan untuk kosmetik pemutih dan perawatan kulit.

Beberapa bahan lain yang digunakan juga diantaranya lemak dan asam lemak, yang banyak digunakan dalam produk kosmetik seperti sampo, sabun, lotion tubuh, dan lipstik, dapat berasal dari sumber hewani. Kolagen (protein berserat yang berasal dari jaringan hewan) dan plasenta digunakan dalam pengobatan anti-penuaan. Karbamid, zat yang dikeluarkan dari urin, digunakan dalam deodoran, pewarnaan rambut, krim tangan, lotion, dan sampo. Allantoin, metabolit asam urat dari mamalia, sering digunakan dalam krim dan lotion.

Analisis kimia untuk Otentikasi Halal

Deteksi bahan-bahan non-halal dari setiap produk kosmetik dan perawatan pribadi penting dilakukan untuk menjaga integritas produk-produk halal dan kepercayaan konsumen. Dalam beberapa tahun terakhir, metode deteksi untuk bahan-bahan non-halal telah dikembangkan secara luas untuk membantu otoritas keagamaan dalam memverifikasi kepatuhan halal dan untuk mendeteksi keberadaan bahan-bahan non-halal.

Untuk penilaian halal dan haram, metode analisis pada dasarnya difokuskan pada analisis kualitatif (identifikasi) daripada analisis kuantitatif. Ini semata-mata karena status haram sangat ditentukan oleh jenis materi daripada kuantitas. Beberapa teknik pendeteksian seperti Spektroskopi Fourier Transform Infrared (FTIR), kromatografi gas dua dimensi yang komprehensif dihiphenasi dengan spektrometri massa waktu terbang (GCxGC-TOF-MS) dan kromatografi gas-spektrometri massa (GCMS) telah dikembangkan untuk mendeteksi gelatin, alkohol, lemak, dan minyak dalam produk kosmetik.

Dari beberapa alat tersebut penggunaan FTIR menjadi pilihan yang paling sering digunakan dalam mendeteksi adanya bahan-bahan non-halal pada produk kosmetik.
Dalam bidang analisis, spektroskopi FTIR memberikan pilihan yang sangat efektif. Hampir semua mendeteksi bahan-bahan yang berasal dari babi dan masih jarang membahas tentang bahan-bahan non-halal seperti plasenta, lanolin, albumin, dan sebagainya. Hal ini bisa dikaitkan dengan tingkat kesadaran dan pengetahuan yang dimiliki masyarakat muslim mengenai apa saja yang masuk pada kriteria kosmetik halal. 

Ada beberapa alternatif yang dapat digunakan untuk menggantikan bahan-bahan non-halal seperti contohnnya, minyak nabati dapat digunakan sebagai sumber asam lemak dan kolagen dapat diperoleh dari protein kedelai.

Penggunaan produk mikroba tergantung pada media pertumbuhan. Jika media pertumbuhannya halal atau berutang asal ke sumber halal, maka mikroba yang tumbuh di media ini halal. Oleh karena itu dalam pemilihan kosmetik harus memperhatikan bahan dan label halal yang telah dicantumkan pada produk, agar lebih jelas keamanan dan kehalalan jika perlu kita dapat mendeteksi bahan haram pada kosmetik.
 

  Penulis : Dr. Hj. Malikhatul Hidayah, M.Pd., Dosen Prodi Kimia Fakultas Sains dan Teknologi UIN Walisongo Semarang.

  Serial artikel Sains Ramadhan merupakan kerjasama iNewsSemarang.id dengan Fakultas Saind dan Teknologi UIN Walisongo Semarang.


 

Editor : Sulhanudin Attar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut