get app
inews
Aa Text
Read Next : Kakek 95 Tahun Tewas Terjebak Kobaran Api Kebakaran di Karangpanas Semarang

Ledakan Petasan Tewaskan Bocah 9 Tahun di Semarang, Polisi Tangkap Buruh Asal Sumenep

Selasa, 31 Maret 2026 | 05:51 WIB
header img
Aparat kepolisian saat melakukan olah TKP ledakan bahan petasan di Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang. (foto: istimewa)

Dalam aksinya, pelaku diketahui menjual bahan peledak secara ilegal melalui platform media sosial, dengan modus operandi menawarkan bahan-bahan tersebut secara daring melalui akun TikTok. 

Praktik ini dinilai sangat berbahaya karena bahan yang diperjualbelikan berpotensi menimbulkan ledakan jika dirakit tanpa standar keamanan.

Polisi Amankan Sejumlah Bahan Kimia
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit telepon genggam, serta sejumlah bahan kimia berupa bubuk pupuk, aluminium powder, dan belerang dengan masing-masing berat sekitar 250 gram.

Kasihumas Polrestabes Semarang, Kompol Agung Setiyo Budi, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindak tegas peredaran bahan berbahaya di tengah masyarakat.

“Pelaku kami jerat dengan pasal terkait penyalahgunaan bahan peledak. Kami mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan ataupun merakit bahan berbahaya secara ilegal karena berisiko tinggi terhadap keselamatan jiwa,” tegasnya, Senin (30/3).

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam peredaran bahan peledak tersebut.

Peristiwa ini menjadi peringatan serius akan bahaya penyalahgunaan bahan peledak, khususnya yang diperjualbelikan secara bebas melalui media sosial tanpa pengawasan.
 

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut