Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 350 Atlet Mobile Legends Terbaik se-Jawa Tengah Adu Strategi di Kapolda Jateng Cup 2026
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Penipuan Rekrutmen Polri di Pemalang, Polda Jateng: Pelaku Sudah Dipecat dan Dipidana 5 Tahun

Rabu, 01 April 2026 | 17:26 WIB
  • author Ahmad Antoni
Kasus Penipuan Rekrutmen Polri di Pemalang, Polda Jateng: Pelaku Sudah Dipecat dan Dipidana 5 Tahun
Upacara PTDH Briptu WT, anggota SPKT Polres Pemalang. (foto: istimewa)

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Kasus penipuan bermodus kelulusan seleksi penerimaan anggota Polri yang menimpa pasangan suami istri asal Desa Pelutan, Kabupaten Pemalang kembali menjadi sorotan publik setelah ramai diberitakan di berbagai platform media, dari media online, YouTube hingga TikTok.

Kasus tersebut menimpa pasangan Suratmo (56) yang mengaku mengalami kerugian hingga Rp900 juta setelah dijanjikan kelulusan dua anaknya menjadi anggota Polri oleh WT pada tahun 2020. Uang tersebut diketahui merupakan hasil penjualan sawah milik korban.

Peristiwa ini sempat menjadi sorotan luas hingga viral di media sosial yang menampilkan aksi korban mencari keadilan atas uang yang telah diserahkan.

Merespons hal tersebut, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, memberikan klarifikasi bahwa Polda Jateng telah menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Perkara ini telah kami tangani secara serius, terhadap yang bersangkutan atas nama Briptu WT, anggota SPKT Polres Pemalang, telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan dijatuhi sanksi tegas berupa Pemecatan (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat),” tegasnya, Rabu (1/4/2026).

Lebih lanjut dijelaskan, selain sanksi etik berupa pemecatan, yang bersangkutan juga telah diproses secara pidana umum sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya.

“Selain PTDH, pelaku juga telah divonis pidana penjara selama 5 tahun Penjara. Ini menunjukkan bahwa Polri tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggotanya,” ujar Artanto.

"Saat ini yang bersangkutan sudah bukan anggota Polri dan posisinya di tahan dengan putusan 5 tahun penjara,” ujarnya.

Polda Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk terus menjaga integritas institusi serta memberikan perlindungan kepada masyarakat dari praktik-praktik penipuan yang mencederai kepercayaan publik.
 

Editor: Ahmad Antoni

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut