Evakuasi dan Perbaikan Selesai, Jalur KA di Bumiayu Sudah Aman Dilewati
Adapun ketentuan layanan pengembalian bea tiket bagi pelanggan terdampak adalah sebagai berikut:
• Batas waktu pengajuan pengembalian bea maksimal 7 hari sejak jadwal keberangkatan
• Pelanggan yang tidak berkenan melanjutkan perjalanan (akibat pengalihan rute, keterlambatan, atau perubahan pola operasi) berhak atas pengembalian bea 100 persen, termasuk untuk tiket lanjutan/pergi-pulang (PP) yang dikelola KAI Group
• Pengajuan pengembalian bea dapat dilakukan melalui loket stasiun atau Contact Center 121. Untuk pengajuan melalui CC 121 (call maupun VoIP di aplikasi Access by KAI) hanya berlaku bagi pengembalian bea 100 persen
• Untuk kereta api yang termasuk dalam daftar pembatalan (cancel train), pembatalan dapat dilakukan melalui aplikasi Access by KAI
• Proses pengembalian bea dilakukan melalui transfer bank
“Kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan pelanggan akibat gangguan operasional yang terjadi. KAI Daop 4 Semarang akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik serta memastikan pelanggan tetap mendapatkan hak layanan sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Luqman.
Editor : Arni Sulistiyowati