Jangan Anggap Remeh! Ini Sanksi Tegas bagi Penumpang KA yang Melebihi Relasi Perjalanan
SEMARANG, iNewsSemarang.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 4 Semarang mengingatkan kembali kepada seluruh pelanggan untuk tidak melebihi relasi perjalanan yang tertera pada tiket.
Pelanggaran atas ketentuan ini akan dikenakan sanksi berupa denda hingga pembatasan sementara dalam menggunakan layanan kereta api, sesuai aturan yang berlaku.
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif menegaskan bahwa kebijakan ini diterapkan demi menjaga kenyamanan, ketertiban, serta keadilan bagi seluruh pelanggan.
“Setiap pelanggan berhak mendapatkan tempat duduk sesuai tiket yang dimiliki. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap relasi perjalanan menjadi hal penting untuk menjaga kenyamanan bersama,” ujar Luqman, Minggu (26/4/2026)
Sebagai langkah pencegahan, kondektur secara rutin menyampaikan pengumuman di dalam kereta agar pelanggan turun di stasiun tujuan sesuai tiket. Selain itu, kondektur juga melakukan pengecekan secara berkala terhadap identitas, tempat duduk, serta kesesuaian relasi tiket melalui aplikasi Check Seat Passenger.
Apabila ditemukan pelanggan yang dengan sengaja melebihi relasi, maka akan dikenakan sanksi berupa denda yang dibayarkan langsung di atas kereta, serta diturunkan di stasiun kesempatan pertama.
Besaran denda yang dikenakan adalah sebesar 2 kali harga tiket parsial terendah sesuai kelas layanan yang dimiliki pelanggan, dihitung dari stasiun tujuan pada tiket hingga stasiun tempat penumpang diturunkan.
Editor : Ahmad Antoni