Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pelatih Bela Diri di Semarang Cabuli Murid 13 Tahun Ditangkap Polisi, Begini Kronologinya
Advertisement . Scroll to see content

Polres Semarang Tetapkan Pelajar 16 Tahun sebagai Pelaku Anak Kasus Pembelian Sajam via Instagram

Minggu, 31 Mei 2026 | 10:06 WIB
  • author Lurisa Lulu
Polres Semarang Tetapkan Pelajar 16 Tahun sebagai Pelaku Anak Kasus Pembelian Sajam via Instagram
Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy memberikan keterangan pers. (foto: iNews TV)

SEMARANG, iNewsSemarang.id – Polres Semarang menetapkan seorang pelajar berinisial AY (16) sebagai pelaku anak dalam kasus pembelian senjata tajam (sajam) jenis corbek melalui media sosial Instagram.

Penetapan dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Semarang melakukan serangkaian pemeriksaan dan pendalaman terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut.

Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy mengatakan, selain AY, empat anak lainnya masih berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.

"Dalam perkembangan penyidikan, satu anak berinisial AY usia 16 tahun telah ditetapkan sebagai pelaku anak, sedangkan empat anak lainnya saat ini masih berstatus sebagai anak saksi," kata AKBP Ratna dalam keterangan Sabtu (30/5/2026).

AY diketahui merupakan pelajar kelas IX asal Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang. Dia memesan senjata tajam jenis corbek sepanjang sekitar 150 sentimeter melalui Instagram pada 16 Mei 2026.

Senjata tajam tersebut tiba pada Selasa (26/5) sekitar pukul 18.30 WIB dan langsung diamankan petugas Satreskrim Polres Semarang setelah menerima laporan dari masyarakat.

Kapolres menegaskan, proses penanganan perkara tetap mengedepankan prinsip perlindungan anak sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Dalam proses penyidikan, kepolisian juga melibatkan orang tua, psikolog, Dinas Sosial, serta DPPAKB untuk memberikan pendampingan.

Selain penegakan hukum, polisi juga mengedepankan pembinaan, edukasi, dan rehabilitasi psikososial terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.

Atas perbuatannya, AY disangkakan melanggar Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Polres Semarang juga mengimbau para orang tua agar lebih aktif mengawasi aktivitas anak, terutama penggunaan media sosial dan pergaulan sehari-hari guna mencegah keterlibatan dalam aksi tawuran maupun tindak kenakalan remaja lainnya.
 

Editor: Ahmad Antoni

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut