get app
inews
Aa Text
Read Next : Dialog Nasional Praktik Baik MBG: Akademisi Soroti Pentingnya Keamanan dan Integritas Pangan

Dadan dkk Jadi Tersangka Korupsi MBG, Punya Banyak SPPG dengan Insentif Miliaran per Hari

Rabu, 03 Juni 2026 | 18:50 WIB
header img
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana diborgol dan memakai baju tahanan Kejaksaan Agung di Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Foto: iNews/Yudistiro Pranoto)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan dua wakilnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) pada BGN tahun 2025-2026. 

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut Dadan Hindayana dkk terafiliasi dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program MBG.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menyebut, sejatinya program MBG dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima.

Akan tetapi dalam pelaksanaannya, banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN. Syarief menyebut yayasan itu sejatinya juga tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.

"Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal Mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka," tegas Syarief dalam konferensi pers, Rabu (3/6/2026).

Dia menjelaskan, aksi itu dilakukan Dadan bersama dua eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Syarief menjelaskan, sebagai imbalannya, yayasan yang terafiliasi dengan para pelaku menerima uang insentif hingga miliaran rupiah setiap harinya.

"Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh saudara DH, saudara SS, dan saudara LP," ujarnya.

Akibat perbuatan Dadan Hindayana dkk, telah terjadi kerugian keuangan negara. Ketiganya saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
 

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut